Cirebon (ANTARA) - Satreskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap lima pencuri rumah mewah yang kosong penghuninya, dengan menyita beberapa barang bukti dan juga meringkus dua penadahnya, salah satunya wanita paruh baya.
"Ada lima tersangka pencuri spesialis rumah kosong yang kita tangkap," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan di Cirebon, Senin.
Imron mengatakan lima pencuri itu merupakan warga luar daerah, dua dari Makasar, dua asal Jakarta dan satu orang lagi merupakan warga Bandung.
Kelima tersangka yang ditangkap itu berinisial R, B, K, A dan H. Mereka menyasar rumah kosong dengan cara mengintai terlebih dahulu.
Modus yang digunakan para pencuri kata Imron, dengan menyasar rumah mewah kosong, aksi itu bahkan dilakukan pada siang hari.
"Pencuri ini mengendarai tiga motor, mereka berpura-pura mengetok pintu rumah, dan ketika tidak ada jawaban, langsung mendobrak pintu dan menggasak barang milik korban," tuturnya.
Aksi kejahatan itu kata Imron, terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban, dan berbekal petunjuk berupa rekaman kamera pengintai komplotan tersebut bisa dibekuk.
Mereka lanjut Imron, ditangkap disalah satu hotel yang berada di Tasikmalaya dan bahkan dua dari lima pencuri terpaksa ditembak, karena melawan saat akan ditangkap.
"Kita tangkap lima pencuri ini saat akan membagi hasil jarahannya, berupa uang tunai Rp40 juta dan emas batangan seberat 100 gram," katanya.
Selain menangkap lima pencuri, pihaknya juga membekuk dua orang penadah berinisial L dan M, di mana salah satunya merupakan wanita paruh baya.
Sementara barang bukti yang berhasil disita di antaranya linggis, kunci inggris, emas batangan dan beberapa barang lainnya.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP. Adapun ancaman hukuman yang diberikan maksimal sembilan tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: KAI Cirebon bantu warga kurang mampu pasang listrik baru gratis
Baca juga: Pembangunan Terminal Bus Harjamukti Cirebon selesai akhir tahun
Polisi Cirebon tangkap lima pencuri rumah mewah kosong
Senin, 9 Agustus 2021 23:27 WIB