Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyatakan sejauh ini hanya menerapkan penindakan secara persuasif bagi restoran dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan makan selama 20 menit.
Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, aturan makan di tempat dengan batas 20 menit itu pun sudah tertuang di Peraturan Wali Kota Bandung tentang PPKM. Namun, menurutnya sejauh ini belum ada restoran yang diberi sanksi.
"Kita belum ke sanksi yang lebih beratlah, kan kita juga memaklumi. Masyarakat kita sekarang sedang gundah gulana, kecewa mereka berharap diperbolehkan makan ditempat walaupun sudah berjanji akan melaksanakan prokes, tapi faktanya menurut Inmendagri kan masih level 4," kata Idris di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Menurut Idris, pihaknya kerap menemukan PKL yang melanggar aturan durasi makan selama 20 menit tersebut. Sehingga para petugas Satpol PP pun menegur PKL tersebut agar tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Adapun menurutnya yang diberi teguran secara lisan itu yakni merupakan pengelola atau pemilik usaha. Karena menurutnya pemilik merupakan penanggung jawab daripada kegiatan usaha tersebut.
"Karena kan kalau warga kan mungkin tidak tahu, kalau penyelenggaranya menyediakan tempat dan memperbolehkan, karena penyelenggara atau pemilik itu harus bertanggung jawab terhadap kegiatan usahanya," kata dia.
Untuk itu, ia pun memastikan mengedepankan sikap persuasif selama melakukan penindakan di lapangan untuk mengurangi adanya gesekan antara petugas dan pedagang. Selain peneguran, para petugas menurutnya tidak bosan untuk mengedukasi terkait protokol kesehatan yang perlu diterapkan.
"Kami paham, kami merasakan kekecewaan tapi kami pun akan terus mengedukasi, kami usahakan untuk sanksi dengan cara yang humanis, soft dan kekeluargaan dan cara yang persuasif saja, jadi mohon kerja samanya," kata Idris.
Baca juga: Sekda Kota Bandung: Masih ada restoran langgar pembatasan operasional
Baca juga: Pemkot Bandung ancam segel 14 hari tempat usaha yang langgar PPKM
Baca juga: Disdagin Kota Bandung sebut minimarket sering langgar jam operasional
Restoran langgar aturan 20 menit ditindak persuasif Satpol PP Bandung
Sabtu, 7 Agustus 2021 15:52 WIB