Cibinong, Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Polda Jawa Barat mengungkap kasus pencurian sekitar 400 ekor ikan arwana senilai Rp24 miliar, dari salah satu tempat budi daya di wilayah Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Awalnya korban (KE) curiga karena kolamnya yang berisi ikan arwana Super Red berkurang," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers, di Mapolres Bogor, Cibinong, Bogor, Selasa.
Menurutnya, pencurian yang berlangsung sejak Februari 2019 itu melibatkan empat orang tersangka, yaitu laki-laki berinisial UG (30) merupakan karyawan budi daya ikan arwana milik KE, kemudian WH dan UY, rekan UG yang membantu melancarkan aksinya, serta ES (29) sebagai penadah.
Namun, tersangka WH dan UY hingga kini masih dalam proses pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Cara menangkapnya dipancing sama dua temannya yang juga bantu-bantu di kolam WH dan UY. Hasilnya dijual kepada penadah ES yang juga sudah kami amankan. Tapi, dari pelaku ada juga yang jual sendiri-sendiri. Ada yang kecil, ada juga yang besar harganya dari sekitar Rp500 ribu sampai Rp5 juta," kata Harun.
Dia menyebutkan bahwa keterangan yang ia dapat dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mencuri ikan arwana dengan jenis Super Red berbagai ukuran hingga akhir 2019 mencapai 400 ekor.
"Untuk tersangka UG dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kalau tersangka ES dijerat Pasal 480 KUHP," ujarnya.
Selebritis Irvan Hakim yang hadir dalam konferensi pers sebagai penghobi ikan hias mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah menangkap pelaku pencurian ikan arwana milik sahabatnya.
"Saya adalah satu sahabat dari KE. Beliau adalah pecinta hewan. Beliau pelestari arwana salah satu kekayaan dan kebanggaan Indonesia. 30 tahun lebih didampingi orang-orang kepercayaan, sayangnya salah satu mengkhianati beliau. Mudah-mudahan ini membuat efek jera, dan saya berterima kasih kepada Polres Bogor telah menangkap pelaku ini," ujar Irvan.