Telaah (ANTARA) - Era digitalisasi di masa pandemi menjadi sebuah solusi bagi seluruh masyarakat dan dunia usaha. Tak luput transaksi pemerintah pun diarahkan untuk secara digital.
Sejak terjadi pandemi COVID-19 perkembangan teknologi informasi sangat pesat, pelaksanaan belanja dan pembayaran atas beban APBN pun mengikutinya.
Salah satu adaptasi yang dilakukan adalah mekanisme pembayaran melalui sistem marketplace. Sistem ini dapat menghubungkan antara satuan kerja (selaku pembeli) dengan vendor (selaku penjual), dalam mekanisme belanja oleh pemerintah.
Sistem marketplace merupakan sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan uang persediaan yang disediakan oleh bank tempat menyimpan uang persediaan
Sistem ini sangat menguntungkan bagi para pihak. Secara umum marketplace dapat dipahami sebagai perantara yang mempertemukan penjual dan pembeli, dan ini tentu sudah berlaku secara umum seperti yang sudah terjadi di kalangan masyarakat saat ini, seperti Tokopedia, Shopee, dan lainnya.
Secara umum pasar mempertemukan penjual dan pembeli secara fisik, namun pandemi COVID-19 ini mengajarkan kepada kita bahwa pertemuan penjual dan pembeli bisa secara virtual. Begitu juga dengan sistem marketplace.
Hal tersebut telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya pasar, yaitu adanya penjual, pembeli, dan tempat terjadinya transaksi. Penjual menyediakan barang kemudian pembeli memiliki uang untuk membeli, dan di tempatnya masing-masing dengan komunikasi secara virtual.
Dalam sistem marketplace tempat terjadinya transaksi difasilitasi dengan sebuah aplikasi, kemudian baik penjual dan pembeli cukup bergabung dalam aplikasi tersebut untuk melakukan transaksi jual beli. Begitu juga dengan belanja negara, aplikasi marketplace disediakan oleh perbankan, sehingga terbentuknya pasar akan sangat ditentukan oleh penempatan rekening instansi/satuan kerja itu berada.
Sistem ini dikenal dengan Digipay-Marketplace yang cukup menjadi perhatian dan fokus pemerintah. Dalam situasi pandemi Digipay-Marketplace ini dapat mengakomodir arahan Presiden dan Menteri Keuangan terkait program perlindungan sosial dan pemberdayaan UMKM.
Mengapa? Karena di masa pandemi dan apalagi diberlakukan PPKM, maka pasar dan transaksi jual beli tidak dapat dilakukan seperti biasa, sangat terbatas dengan ruang dan waktu. Para pedagang dilarang membuka toko seperti biasanya, bahkan di masa PPKM hanya pedagang makanan yang boleh buka, dan itu pun dengan sistem take away. Sehingga sistem Digipay-Marketplace menjadi pilihan pasar digital yang sangat tepat di masa pandemi ini.
Di sisi lain dalam mendukung UMKM go digital, LKPP juga bekerja sama dengan Kementerian Koperasi UKM dan KPK, karena semua pihak telah menyadari bahwa sistem ini akan mempermudah proses belanja langsung kepada UMKM yang sudah terhubung dengan marketplace sekaligus dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai ujung tombak Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sejak tahun 2019 yang lalu sudah memulai memperkenalkan sistem Digipay-Marketplace untuk digunakan oleh satker dalam membelanjakan Uang Persediaan (UP).
DJPb telah berupaya untuk mengimplementasikan solusi ini di semua satker pengelola APBN di seluruh Indonesia, salah satunya melalui KPPN di seluruh Indonesia termasuk KPPN Bandung I. Langkah yang sudah dilaksanakan adalah pertama sosialisasi ke seluruh mitra kerja dan bekerjasama dengan perbankan yang memiliki Digipay-Marketplace.
Langkah kedua KPPN Bandung I membentuk tim yang anggotanya terdiri dari KPPN dan mitra perbankan agar dapat melakukan bimbingan ataupun konsultasi secara on site. Langkah selanjutnya perbankan juga telah melakukan bimtek ke seluruh satker mitra kerja KPPN Bandung I. DJPb di tingkat pusat dan daerah (KPPN) juga melakukan monitoring dan evaluasi di setiap tahapan tersebut.
Transaksi Digipay terus berkembang dari pertama kali piloting pada November 2019. Perkembangan signifikan terjadi pada jumlah satker, transaksi, dan nominal transaksi. Awal piloting pata tahun 2019 hanya terdapat 10 satker, 13 vendor, 165 transaksi senilai Rp250 juta. Pada minggu ke-3 Juli 2021, telah bergabung 822 satker, 360 vendor, 5.716 transaksi senilai Rp14,69 miliar.
Namun demikian implementasi Digipay-Marketplace tentu memiliki tantangan, hal ini terbukti KPPN Bandung I untuk satker pengguna Digipay sampai saat ini masih kurang dari 10 persen (baru 16 satker dari 187 satker). Ini menunjukkan betapa masih besarnya peluang solusi digital ini.
Satker pengguna Digipay saat ini sayangnya hanya untuk pengadaan dan pembayaran kepada rekanan yang memiliki rekening di bank penyedia platform aplikasi. Ini tentu perlu dipikirkan kembali untuk pengembangannya sehingga tidak bergantung pada 1 bank. Namun hal tersebut juga dapat diatasi apabila pihak vendor memiliki kerja sama dengan bank-bank yang memberikan Digipay-Marketplace.
Solusi bangkitkan UMKM
Digipay-Marketplace menjadi program unggulan dalam proses pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan uang persediaan yang akan menjamin transaksi terjadi dengan transparan tanpa ada manipulasi dan komunikasi antara pembeli dan penjual dengan daftar harga yang sudah jelas dan pasti.
Semua pihak, mulai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara dan pejabat pengadaan seharusnya mendukung serta mengeksekusi mekanisme belanja uang persediaannya dengan Digipay-Marketplace.
Sosialisasi dan pendampingan untuk solusi ini telah dilakukan di seluruh KPPN di Indonesia, kepada satker, perbankan dan vendor yang dilakukan oleh pihak perbankan.
Namun mengingat pihak penyedia atau penjual (vendor) juga terlibat dalam mekanisme Digipay ini, bahkan vendor adalah pemegang kunci bisa terjadinya transaksi sehingga alangkah bijak bila konsentrasi sosialisasi dilakukan kepada vendor juga.
KPPN akan lebih intensif lagi mengenalkan potensi keunggulan Digipay sebagai solusi baik dalam mewujudkan belanja yang transparan dan apalagi di masa pandemi ini sangat sesuai dengan protokol kesehatan karena antara pembeli dan penjual hanya bertemu secara virtual.
Dengan Digipay juga akan sangat membantu UMKM dalam memasarkan produknya di masa pandemi ini sehingga sejalan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Melalui upaya-upaya tersebut, beberapa capaian penting dalam implementasi sistem Digipay tentu akan semakin dapat diwujudkan. Para pelaku UMKM diharapkan dapat memahami dengan baik plus minusnya untuk masuk dalam program Digipay-Marketplace yang akan membawanya memperoleh peluang pasar yang lebih besar.
Sistem Digipay-Marketplace ini sangat bagus, karena berbagai pihak diuntungkan, pertama untuk keuangan negara tidak ada manipulasi seperti kuitansi fiktif dll. Kedua, UMKM akan bangkit dan pasti akan berkembang untuk segera dapat membangun program PEN
Ketiga Para vendor akan memiliki pembeli yang pasti dari satker-satker pemerintah. Keempat dunia perbankan juga akan lebih hidup karena semakin banyaknya transaksi.
Sebagai sebuah terobosan kebijakan pelaksanaan belanja dengan uang persediaan melalui system Digipay-Marketplace yang relatif baru dan mengadopsi teknologi modern, ini sangat tepat dalam era digital saat ini dan patut mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Dengan demikian, implementasinya diharapkan menjadi wujud nyata pengelolaan dan pelaksanaan anggaran dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
*) Hermawan Sukoasih adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandung I