Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan sebanyak 36 pegawainya yang bekerja di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi positif COVID-19.
"Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran COVID-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini 36 pegawainya terpapar positif COVID-19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23-25 Juni 2021 pada unit tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Namun demikian, kata dia, khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Ali mengatakan lembaganya juga melakukan tes antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK serta melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja pegawai.
"Dengan upaya ini diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit-unit kerja lainnya dapat segera kembali normal," kata Ali.
Sebelumnya, KPK melakukan tes antigen untuk seluruh pegawai di tengah meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19 di ibu Kota Jakarta dan Indonesia.
"Sebagai langkah mitigasi penyebaran COVID-19 secara kontinu, hari ini KPK memulai menggelar "swab" antigen bagi seluruh pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK," Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/6).
Pelaksanaan "swab" antigen tersebut dilaksanakan pada 21-25 Juni 2021 di Aula Gedung Juang KPK secara bergilir.
"Hal tersebut untuk memastikan pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan secara taat dan benar," tambah Ali.
Baca juga: KPK panggil 12 saksi kasus pengadaan barang COVID-19 di Bandung Barat
Baca juga: Pegawai KPK cabut permohonan di MK