Bandung (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat tetap menerapkan penilangan secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di masa sosialisasi teknologi baru kepolisian tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Efos Satria mengatakan saat ini tilang elektronik itu masih diterapkan di wilayah Bandung. Sosialisasi tilang elektronik itu pun tetap disampaikan kepada masyarakat.
"Sosialisasi terus, penindakan tilang juga tetap diberlakukan," kata Efos saat dihubungi dari Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Pihak Ditlantas Polda Jawa Barat, katanya, masih melakukan analisa dan evaluasi pemberlakuan tilang elektronik tersebut. Ia sendiri belum bisa menyampaikan berapa kendaraan yang sudah terkena tilang elektronik sejauh ini.
"Kami masih analisa, evaluasi, dan sosialisasi, kami belum bisa rilis (data jumlah penilangan)," kata dia.
Saat ini pihaknya pun tengah menyiapkan penerapan tilang elektronik itu di wilayah lainnya, yakni Cirebon. Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas seiring diberlakukannya tilang secara elektronik.
"Sekarang baru Bandung, nanti berikutnya Cirebon E-TLE juga," katanya.
Sejauh ini, Polda Jawa Barat telah memasang alat E-TLE di sebanyak 21 titik yang tersebar di wilayah Kota Bandung. Dengan alat tersebut, pelanggaran lalu lintas akan terawasi dengan baik.
Alat tilang elektronik itu dipasang di sejumlah persimpangan yang kerap dipadati pengguna lalu lintas. Sehingga meski tanpa petugas, pelanggaran lalu lintas akan langsung terdeteksi oleh alat tilang elektronik itu.
Berikut 21 titik lokasi yang dipasang alat E-TLE di Kota Bandung:
1. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
2. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi)
3. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
4. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djuanda, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong)
5. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djianda, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan)
6. Dimpang Surapati-Pahlawan (Jalan PHH. Mustofa, Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul)
7. Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan Surapati, Sukaluyu, Kecamatan Ciebunying Kaler)
8. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung)
9. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kacapiring, Kecamatan Batununggal)
10. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong)
11. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Turangga, Kecamatan Lengkong)
12. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Otto Iskandar Dinata, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)
13. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Asia Afrika, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)
14. Simpang Lima Kosambi (Jalan Sunda, Paledang, Jalan Kecamatan Lengkong)
15. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)
16. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)
17. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul)
18. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Cijagra, Kecamatan Lengkong)
19. Simpang Kiaracondong-Bypass (Jalan Nasional III, Kecamatan Kiaracondong)
20. Simpang Gedebage (Jalan Soekarno Hatta, Babakan Penghulu, Cinambo)
21. Cibiru (Jalan Soekarno Hatta, Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan)
Polda Jawa Barat tetap lakukan tilang elektronik di masa sosialisasi
Kamis, 10 Juni 2021 15:25 WIB