Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari calon jamaah haji reguler maupun khusus dapat diminta kembali atau disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman," ujar Yaqut saat konferensi pers terkait pembatalan haji di Jakarta, Kamis.
Menag mengatakan jamaah yang tidak berangkat tidak perlu khawatir akan dana Bipihnya. Dana tersebut dikelola oleh BPKH dan disimpan di bank-bank syariah dengan mengedepankan prinsip syariah yang aman.
Apabila memilih untuk tetap disimpan di BPKH, nantinya Kemenag akan melakukan perhitungan kembali untuk pemberangkatan tahun depan. Dia juga menjamin jamaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
"Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai," kata dia.
Sementara itu, Kepala BPKH Anggito Abimanyu merinci jumlah dana jamaah yang terkumpul baik dari haji reguler dan khusus yang dikelolanya.
Tahun 2020 sebanyak 196.865 orang haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana, baik itu setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp7,05 triliun. Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 orang, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta.
Dari jumlah jamaah haji reguler itu terdapat 569 orang yang membatalkan, sementara haji khusus 162 orang membatalkan. Ia memastikan dana yang terkumpul aman dan disimpan di bank-bank syariah.
"Kami tegaskan seluruh dana aman. Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank syariah dengan prinsip syariah yang aman," kata dia.
Baca juga: Pemerintah batalkan pemberangkatan jamaah haji 1442 Hijriyah
Baca juga: Dirjen PHU siap jalankan putusan pemerintah soal haji
Baca juga: Keputusan soal haji akan diumumkan Kamis