Tasikmalaya, 5/10 (ANTARA) - Polisi Resor Kota Tasikmalaya tidak menahanan tersangka pelaku distributor oli palsu melainkan hanya dilakukan pengawasan dan wajib lapor setiap dua pekan sekali.
"Dia sudah berada dalam pengawasan kita, namun tidak ditahan, kita pun tengah meburu bos utamanya yang kini berada di Jakarta," kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Anton Firmanto, kepada wartawan, Selasa.
Pemilik gudang oli palsu Ade Suryana alias Apih (55) yang terbongkar aksi pendistribusian oli di wilayah Tasikmalaya, beberapa bulan lalu.
Kata Anton sebelumnya sempat melarikan diri hingga polisi menangkapnya tiga pekan lalu di Bandung.
Saat penangkapan di Bandung, kata Anton, pihaknya tidak mempublikasikannya dengan alasan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama pendistribusian dan pemilik oli palsu yang masih borun.
Sedangkan alasan tidak ditahannya Apih, Anton menjelaskan
karena Apih berperan sebagai distributor bukan pemilik ribuan botol oli palsu yang berhasil terungkap dibeberapa gudang penyimpanan oli di Tasikmalaya.
Meskipun Apih bukan pemilik oli tersebut, namun kata Anton tetap dikenai sanksi pidana pasal 94 Undang-undang Kekayaan Intelektual No.15 tahun 2001 tentang pendistribusian merek.
Pasal tersebut Anton menjelaskan Apih terancam masa penahanan setahun, sementara pelaku utama yang sudah dikantongi identitasnya dijerat pasal 90 tentang pemalsuan merk dengan masa hukuman empat tahun penjara.
"Tidak adanya ketentuan yang menjelaskan dirinya meski ditahan, selama ini dia koperatif, dan respon jika diperlukan untuk proses penyelidikan," tegas Anton.
Sementara itu pemilik oli palsu, kata Anton dikabarkan berada di Jakarta, namun pihaknya dalam upaya pengejaran tidak berhasil karena saat didatangi ke alamat yang dituju petugas tidak menemukannya.
Hasil pemeriksaan sementara, pemilik utama itu merupakan kelas kakap dalam peredaran oli palsu dibeberapa daerah kota besar di Indonesia.***1***
(U.KR-FPM/C/Y008/Y008) 05-10-2010 19:21:30
POLISI TIDAK MENAHAN PELAKU DISTRIBUTOR OLI PALSU
Rabu, 6 Oktober 2010 7:30 WIB