Cirebon (ANTARA) - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat Suprapto mengatakan mulai Selasa (18/5) KAI kembali mengoperasikan KA jarak jauh reguler bagi masyarakat umum ke berbagai daerah dengan 70 perjalanan per hari.
"Jumlahnya mencapai rata-rata 70 KA jarak jauh per hari dan tiketnya sudah dapat dipesan," kata Suprapto di Cirebon, Senin.
Suprapto mengatakan mulai Selasa (18/5) perjalanan kereta reguler jarak jauh di wilayah Daop 3 Cirebon, kembali bisa melayani penumpang, setelah selama pelarangan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021 tidak dioperasikan.
Akan tetapi kata Suprapto, meskipun sudah dapat melayani penumpang umum, namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sala satunya dapat menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, baik menggunakan tes antigen, GeNose maupun tes usap.
"Pelanggan KA jarak jauh reguler pada masa pengetatan setelah Idul Fitri, tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," tuturnya.
Suprapto mengatakan untuk membantu melengkapi syarat surat bebas COVID-19, PT KAI Daop 3 Cirebon telah menyediakan layanan tes antigen seharga Rp85 ribu dan pemeriksaan GeNose C19 Rp30 ribu.
Layanan tersebut, berada di tiga stasiun yaitu Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Sementara untuk 70 perjalanan KA jarak jauh reguler yang beroperasi pada masa pengetatan di antaranya 37 KA ke arah Jakarta, 11 KA ke arah Surabaya, lima KA ke arah Malang, lima KA ke arah Yogyakarta, lima KA ke arah Semarang, tiga KA ke arah Kutoarjo, dua KA ke Blitar, satu KA ke Bandung dan satu KA ke Jombang.
Baca juga: KAI Cirebon: Total 113 calon penumpang kereta khusus gagal diberangkatkan
Baca juga: Stasiun Bogor jadi stasiun teramai se-Jabodetabek pada libur Lebaran
Baca juga: KAI Cirebon berangkatkan 1.198 penumpang nonmudik dengan kereta khusus
Mulai Selasa, 70 perjalanan KA jarak jauh layani penumpang Cirebon
Senin, 17 Mei 2021 19:33 WIB