Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberikan sejumlah rambu kepada masyarakat di berbagai zona dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.
"Terkait Shalat Idul Fitri bagi masyarakat di zona merah dan oranye agar dapat memilih melakukan Shalat Idul Fitri secara berjamaah di rumah. Tujuannya menghindari terciptanya kerumunan yang berpotensi untuk penularan COVID-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Graha BNPB Jakarta, Rabu.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (11/3) mengumumkan keputusan sidang isbat bahwa Idul Fitri 1442 Hijriah jatuh pada Kamis (13/5).
Satgas COVID-19 mencatat 12 daerah masuk zona merah atau risiko tinggi penularan COVID-19, antara lain Deli Serdang (Sumatera Utara), Palembang (Sumatera Selatan), Agam, Tanah Datar, Lima Puluh Kota (Sumatera Barat), Pekanbaru, Rokan Hulu (Riau), Lembata, Sumba Timur (NTT), Majalengka (Jawa Barat), Tabanan (Bali).
"Satgas meminta agar masyarakat mengurungkan niat silaturahmi fisik. Silaturahmi dilakukan secara virtual melalui 'video call' dengan sanak keluarga lainnya sedangkan pemberian bingkisan dapat dilakukan lewat metode pengiriman paket dan transfer," kata dia.
Satgas COVID-19 juga melarang operasional fasilitas umum di zona merah dan oranye.
"Alternatif lain yang bisa dilakukan adalah berbelanja secara daring atau menghabiskan 'quality time' dengan keluarga inti di rumah," katanya.
Ia mengakui situasi tersebut tidak ideal tetapi hal itu bentuk pencegahan untuk mempercepat pengendalian COVID-19 di Indonesia.
"Sedangkan di zona kuning dan hijau diperbolehkan Shalat Idul Fitri berjamaah tapi dihadiri tidak lebih dari 50 persen kapasitas tempat pelaksanaan shalat," kata dia.
Tempat shalat juga harus dilengkapi alat pengecek suhu tubuh dan memakai masker sepanjang rangkaian ibadah.
"Bagi masyarakat yang demam atau gejala COVID tidak mengikuti shalat, lansia, orang yang baru sembuh dari sakit atau baru melakukan perjalanan jauh juga diharapkan tidak melakukan Shalat Idul Fitri," ungkap Wiku.
Selain itu, masyarakat diminta melaksanakan wudu dari rumah untuk menghindari antrean, mempersingkat durasi doa dan zikir, dan tetap melalui jalan yang sama untuk pergi pulang guna mengurangi interaksi.
"Kemudian mempersingkat khotbah maksimal 20 menit dengan menggunakan pembatas transparan antara khatib dan jamaah. Terakhir agar jamaah menghindari jabat tangan dan sentuhan fisik," kata dia.
Satgas COVID-19 tetap meminta masyarakat menghindari atau mengurangi silaturahim fisik, dan disarankan secara virtual karena silaturahim fisik berpotensi awal penularan COVID-19, apalagi masyarakat biasanya tidak bisa menghindari kontak fisik dengan saudara.
"Fasilitas umum di zona kuning dan hijau boleh dibuka tapi harus sangat membatasi kapasitas dan jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Satgas daerah dan posko diharapkan dapat berpartisipasi mengawasi kedisiplinan masyarakat," kata Wiku.
Baca juga: Warga Kota Bogor dizinkan ibadah di masjid dengan prokes ketat
Baca juga: Pemkot apresiasi prokes Masjid Nurul Huda Pondokgede Bekasi
Baca juga: Pemkot Bekasi apresiasi masjid gelar salat Tarawih dengan prokes
Satgas berikan rambu pelaksanaan ibadah Idul Fitri, apa saja?
Rabu, 12 Mei 2021 17:17 WIB