Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.897 laporan terkait tunjangan hari raya (THR) 2021 menjelang batas dispensasi pembayaran, yaitu sehari sebelum Lebaran (H-1).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa dari 2.897 laporan yang masuk ke Posko THR 2021 Kemnaker pada periode 20 April 2021-12 Mei 2021 itu, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.205 pengaduan.
"Dari data tersebut setelah kita lakukan verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, juga melihat adanya duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, diperoleh data aduan sejumlah 977," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual dipantau dari Jakarta, Rabu.
Konsultasi yang masuk ke Posko THR di pusat itu mayoritas menyangkut lima isu, yaitu pencarian informasi soal THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, selesai masa kontrak kerjanya, yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan saat pandemi, dan pekerja yang berstatus kemitraan seperti layanan transportasi online.
Sedangkan mayoritas isu pengaduan adalah pencicilan THR oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen, THR tidak dibayar penuh karena adanya pemotongan gaji, tidak dibayarkan satu bulan gaji, dan tidak dibayar sama sekali karena terdampak COVID-19.
Atas berbagai pengaduan tersebut, Kemnaker telah mengambil langkah-langkah, seperti memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan.
Menurut Ida, rencananya usai Idul Fitri pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan di Indonesia untuk mengevaluasi atas pembayaran THR 2021.
"Pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR," kata Ida.
Sebelumnya, Menaker Ida telah mengeluarkan edaran mewajibkan pembayaran THR secara penuh paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 harus melakukan dialog dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan transparan untuk mencapai kesepakatan. Dispensasi pembayaran THR bagi perusahaan terdampak pandemi adalah sehari sebelum Idul Fitri.
Baca juga: Menaker apresiasi perusahaan yang telah bayarkan THR 2021
Baca juga: Kemnaker terima 1.860 laporan terkait THR jelang Idul Fitri 1442 H
Baca juga: Pemprov Jabar sebut pemberian THR non-ASN terbentur aturan pusat