Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi non-ASN di daerah terbentur aturan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Kami mendapatkan banyak pertanyaan juga keluhan dari non ASN terkait THR. Namun karena terbentur aturan, Pemprov Jabar tidak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda," kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Bandung, Selasa.
Setiawan mengatakan yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam pemberian THR dan gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji Ke-13.
Ia menuturkan dalam PP itu tersebut dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) lalu non ASN yang berada di Lembaga Pemerintah non Kementerian itu hanya ada di pusat.
Kemudian yang ada di Sekretariat DPR dan non ASN yang berada di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).
"Untuk yang di daerah, yang non PNS kalau kita menjabarkan dari PP 63 itu, non PNS yang dapat hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non ASN lainnya memang tidak dapat berdasarkan PP 63 Tahun 2021," kata dia.
Sehingga jika merujuk peraturan tersebut hanya non ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan hak THR.
"Dan itu aturannya dari pemerintah pusat," ujarnya.
Pihaknya sudah berikhtiar agar nom ASN di luar BLUD juga bisa mendapatkan THR.
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, menurut Setiawan sudah membuat dua peraturan gubernur untuk ASN dan non ASN.
Ia mengatakan dua pergub ini sudah disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi dan fasilitasi.
“Jadi Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN saja, sedangkan yang non ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi/fasilitasi karena sesuai dengan PP63/2021,” katanya.
Ia mengatakan Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menyosialisasikan aturan tersebut.
Baca juga: Menkeu: THR sebesar Rp30,6 triliun bakal dibagikan H-10 Lebaran
Baca juga: Menko Airlangga pastikan penyaluran THR untuk pekerja, ASN dan TNI/Polri
Baca juga: Pemerintah sediakan dana THR untuk ASN, TNI dan Polri golongan 1, 2, 3
Pemprov Jabar sebut pemberian THR non-ASN terbentur aturan pusat
Selasa, 11 Mei 2021 13:06 WIB