Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melaporkan penambahan angka terkonfirmasi positif infeksi SARS-CoV-2 sebanyak 6.327 kasus pada Jumat siang.
Dengan demikian, berdasarkan laporan Satgas Penanganan COVID-19 yang diterima di Jakarta, Jumat, total yang terkonfirmasi kasus positif COVID-19 di Indonesia hingga pukul 12.00 WIB menjadi 1.703.632 orang, sedangkan total mereka yang sembuh mencapai 1.558.423 setelah bertambah sebanyak 5.891 orang.
Satgas juga mencatat ada penambahan 209 kasus aktif COVID-19 pada Jumat siang, sehingga saat ini terdapat 98.546 kasus aktif di seluruh Indonesia. Ada pula 84.430 orang yang dinyatakan suspek terinfeksi SARS-CoV-2.
Selain itu, Satgas COVID-19 juga mencatat terjadi penambahan angka mortalitas sebanyak 167, sehingga sebanyak 46.663 pasien yang telah meninggal dunia akibat terinfeksi SARS-CoV-2 tersebut.
Sebelumnya Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan masuknya varian virus yang menyebabkan pandemi dari luar negeri telah menyebar di berbagai daerah. Adanya temuan itu disikapi pemerintah dengan meningkatkan upaya penanganan hingga mengeluarkan kebijakan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan, baik di dalam negeri dan dari luar negeri.
"Jika mutasi virus dibiarkan, maka akan semakin banyak varian COVID-19 yang muncul dan berpotensi berdampak buruk dalam upaya pengendalian COVID-19," ujar Prof Wiku.
Pembiaran terhadap virus, ia mengatakan akan berdampak buruk pada meningkatnya laju penularan akibat terjadinya perubahan pada karakteristik virus dan akan juga merubah sifat biologisnya. Hal tersebut dapat menurunkan efektivitas vaksin, karena umumnya vaksin dikembangkan dengan jenis-jenis virus yang spesifik.
Prof Wiku juga mengingatkan tentang kebijakan peniadaan mudik lebaran 2021 yang diberlakukan sejak 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Karenanya, dirinya meminta masyarakat mematuhi kebijakan yang memang sebagai upaya untuk perlindungan kepada masyarakat dari potensi penularan COVID-19.
Jika masyarakat masih kedapatan nekat mencoba menerobos pintu penyekatan yang ditempatkan aparat, maka Kepolisian berhak memerintahkan masyarakat untuk berputar balik. Selain pembatasan bagi pemudik, pemerintah melakukan pelarangan berbagai aktivitas yang biasa dilakukan masyarakat saat Ramadhan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada Tahun 2021.
Baca juga: Wali Kota Bogor ingatkan warganya terapkan protokol kesehatan
Baca juga: Dinkes Depok lakukan mitigasi penyebaran COVID-19 atas klaster pertemuan RW