Cimahi, 14/9 (ANTARA) - Sebanyak 97 orang dari 1.162 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cimahi, Jawa Barat, tidak hadir dalam hari pertama kerja usai libur Lebaran tahun 2010.
Usai halal bi halal bersama PNS di kompleks Pemkot Cimahi, Selasa, Wali Kota Cimahi Itoc Tochija, mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat teguran kepada sejumlah PNS yang sengaja membolos pada hari pertama kerjanya usai libur panjang.
Menurut Itoc, dari lima persen anak buahnya yang membolos tersebut diketahui memiliki berbagai macam alasan ketidakhadirannya di hari pertama kerja tersebut.
"Ada yang cuti, sakit dan membolos. Bagi yang secara sengaja membolos akan kita langsung tindak sesuai dengan peraturan yang telah ada. Jumlah yang tidak hadir saat ini hampir sama dengan tahun sebelumnya," kata Itoc Tochija.
Menurut Itoc, dirinya sangat menyesalkan sekali masih adanya PNS yang secara sengaja membolos di hari pertama kerjanya. Pasalnya, jauh-jauh hari dirinya telah menyampaikan imbauan kepada mereka untuk berlibur dan masuk kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Ketika wartawan mengecek beberapa ruangan yang ada di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, sebanyak 17 orang pegawai di Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Cimahi tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang jelas.
Mengomentari hal itu, Kepala BPM Kota Cimahi Tetty Murty Wendani mengatakan bahwa banyaknya anak buahnya yang tidak masuk kerja lantaran sebelumnya sudah mengajukan cuti 15 orang diantaranya sebelum Lebaran dan sisanya usai Lebaran.
Menurut Kepala Kantor Kepegawaian Daerah Kota Cimahi Dantje Sunanda, pihaknya akan mengumpulkan seluruh absensi dari tiap dinas untuk selanjutnya memproses mereka yang tidak hadir.
Dikatakannya, penindakan bagi mereka yang tidak patuh terhadap aturan karena dengan sengaja membolos tanpa ada keterangan yang bisa ditolerir akan diserahkan pada tiap kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk diberikan pembinaan bahkan peringatan.
Ditegaskannya pula, apapun alasannya yang disampaikan oleh mereka yang bolos pada hari pertama kerja usai libur panjang Lebaran jelas tidak bisa diterima. Pasalnya, mereka telah diberikan waktu libur yang cukup panjang oleh pemerintah.
"Sehingga tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk membolos kecuali mereka yang sakit dan mengajukan cuti sebelumnya," pungkasnya. ***1***
(U.pso-215/B/Y008/Y008) 14-09-2010 09:41:07