Bogor (ANTARA) - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) siap mengawal target pemerintah Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi positif melalui belanja daerah dan penguatan penanganan COVID-19 di daerah.
"Namun, pertumbuhan ekonomi tersebut tergantung pada implementasi dari Undang Undang Cipta Kerja," kata Ketua Dewan Pengurus Apeksi, Bima Arya, yang juga Wali Kota Bogor, di Kota Bogor, Selasa.
Menurut Bima Arya, setelah diundangkannya UU Cipta Kerja dan setelah dibentuk Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bima Arya melihat, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, memiliki banyak pekerjaan rumah (PR). "Ada banyak aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang harus dipercepat penyelesaiannya. Ada 47 Peraturan Pemerintah, 4 Peraturan Presiden dan sejumlah Peraturan Menteri," katanya.
PR tersebut, kata Bima, harus segera diselesaikan karena pemerintah daerah membutuhkan kejelasan mengenai aturan teknisnya. Misalnya struktur organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), aturan teknis insentif dari pusat bagi daerah yang mengalami penurunan penerimaan retribusi daerah akibat UU Cipta Kerja, atau aturan pemberlakuan pajak atas program strategis nasional, aturannya seperti apa.
Bima menambahkan, pada penerapan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), Kementerian Investasi harus bisa menjadi integrator dari berbagai aplikasi lintas kementerian yang masih berjalan. "Muncul pertanyaan besar mengenai alur dan integrasi antar sistem. Belum lagi akselerasi digitalisasi tata ruang daerah," kata Bima.
Menurutnya, kunci investasi adalah memastikan kesesuaian antara RDTR dan kajian lingkungan hidup strategis. "Bagaimana mungkin kemudian KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) bisa terbit ketika revisi RTRW terhambat dan sebagian besar daerah masih kesulitan digitalisasi. Kementerian harus memahami realiti di daerah. Tidak mudah melakukan digitalisasi ketika ahli planologi dan GIS langka di daerah," tandasnya.
Bima Arya, sebelumnya menjadi pembicara pada dialog nasional untuk pemulihan ekonomi dan investasi daerah, bertajuk "Apa Kabar UU Cipta Kerja" yang diselenggarakan secara online oleh Apeksi, pada Senin (3/4).
Pada dialog tersebut, Wakil Ketua Dewan Pengurus Apeksi Bidang Pembangunan dan Kerjasama, Hendrar Prihadi, menilai UU Cipta Kerja ini didesain dengan asumsi kondisi normal.
"Padahal saat ini efek pandemi luar biasa. Pemerintah mestinya menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini, dan tidak memaksakan dengan target kondisi normal," kata Wali Kota Semarang ini.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah juga menyoroti soal sertifikat layak fungsi yang menimbulkan birokrasi dan 'ongkos' baru. Pemerintah Pusat dinilai, juga harus berkoordinasi dengan daerah untuk memverifikasi izin-izin yang sudah dikeluarkan, karena ada kejadian kesalahan memberikan izin.
Pada dialog tersebut, para wali kota sepakat untuk melakukan pemetaan dan pendataan semua masalah di daerah terkait dengan implementasi UU Cipta Kerja untuk kemudian dikoordinasikan dengan kementerian terkait.
Baca juga: Apeksi sambut baik program Jamsostek bagi pekerja di daerahnya
Baca juga: Apeksi usulkan agar Kemendagri susun buku panduan SIPD