Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi di Jawa Barat meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten mematuhi larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021 dan merayakan Lebaran di rumah saja.
"Saya mengimbau agar setiap ASN tidak kemana-mana. Silaturahmi Lebaran bisa lewat media sosial, karena dengan ini akan menekan penyebaran COVID -19," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju di Cikarang, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah pusat tahun ini memberlakukan larangan mudik Lebaran untuk mencegah peningkatan kasus penularan COVID-19. Pemerintah juga memperketat persyaratan perjalanan sebelum dan sesudah masa larangan mudik.
"Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 sampai 24 Mei 2021, juga harus diperhatikan dan jadi atensi segenap aparatur," kata Uju.
Ia menegaskan bahwa ASN yang kedapatan melanggar larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tentu ada sanksinya, ada undang-undang ASN, apalagi kan ada penyekatan. Malu kalau ketahuan mau mudik, ASN harus jadi contoh," katanya.
Uju mengatakan bahwa ASN hanya boleh ke luar kota atau daerah apabila harus menjalankan tugas kedinasan dengan izin dari atasan.
"Harus ada izin keluar, itu juga hanya keperluan dinas atau kerja saja. Cuti juga dilarang di periode itu kecuali mau melahirkan, sakit, ataupun keperluan yang sangat mendesak," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna mengatakan bahwa pengawasan lalu lintas kendaraan pada masa mudik Lebaran akan diperketat guna mencegah warga mudik
"Sampai saat ini kita masih berkoordinasi terus dengan kepolisian dalam rangka pengetatan kendaraan larangan mudik," kata dia.
Baca juga: Pemkab Purwakarta sanksi bagi ASN yang nekad mudik Lebaran
Baca juga: Ridwan Kamil tegaskan larang ASN Jabar mudik Idul Fitri
Baca juga: Kota Bogor dukung larangan mudik Lebaran 2021
ASN Kabupaten Bekasi diminta rayakan Lebaran di rumah
Kamis, 29 April 2021 13:10 WIB