Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyiapkan sanksi bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara di lingkungan pemkab yang nekad mudik Lebaran 1442 H.
Bupati setempat Anne Ratna Mustika di Purwakarta, Jumat, mengatakan mulai 6-17 Mei 2021 ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik.
Hal tersebut diberlakukan seiring dengan keluarnya kebijakan terbaru pelarangan mudik yang dimulai hari ini sampai 24 Mei 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan surat edaran pembatasan berpergian bagi ASN Purwakarta selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H sudah ditandatangani Bupati Purwakarta.
Ia menyebutkan ada sanksi bagi ASN yang melanggar mulai sanksi ringan sampai berat.
"Mereka akan kami kurangi TKD (tunjangan kinerja daerah) sebesar 0,4 persen per hari ketika tidak masuk," kata dia.
Sementara itu, untuk langkah teknis pengendalian pemudik dari atau ke Purwakarta, itu dilakukan melalui Dinas Perhubungan. Nantinya akan dibentuk tim pengamanan angkutan lebaran, dengan membangun pos penyekatan di beberapa pintu masuk atau keluar Purwakarta.
Baca juga: Purwakarta antisipasi larangan mudik dengan membuka tempat wisata daerah
Baca juga: Hampir 750 ribu kendaraan sudah tinggalkan Jakarta