Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) sebagai tersangka.
Syahrial bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah diumumkan sebagai tersangka pada hari Kamis (22/4) terkait dengan kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai periode 2020—2021.
"Pada bulan Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Atas perintah Azis, kata dia, selanjutnya ajudan Azis menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinas Azis, Jakarta Selatan.
"Setelah itu, AZ langsung memperkenalkan MS dengan SRP dan dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan permasalahan terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli.
Setelah pertemuan tersebut, Stepanus mengenalkan Maskur melalui telepon kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya tersebut.
Diketahui bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugan suap terkait dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada tahun 2019.
Firli mengatakan bahwa Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Firli.
Pembukaan rekening bank oleh Stepanus, kata dia, dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Selain itu, KPK menduga Stepanus dan Maskur tidak hanya menerima uang dari Syahrial.
"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP mulai Oktober 2020 hingga April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," katanya.
Baca juga: Penyidik KPK diduga peras wali kota, ada kaitan dengan Wakil Ketua DPR?
Baca juga: Oknum penyidik yang diduga peras Wali Kota Tanjungbalai diperiksa KPK
Konstruksi perkara yang jerat Wali Kota dan penyidik KPK sebagai tersangka
Sabtu, 24 April 2021 19:32 WIB