Bandung (ANTARA) -
Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan sidang tersebut ditunda hingga pekan selanjutnya. Korban penganiayaan berinisial A itu memang sekaligus juga sebagai pelapor kasus tersebut.
"Kami sudah meminta saksi-saksi untuk dihadapkan ke sidang, jadi penuntut umum bisa mengirim surat kepada saksi," kata Ketua Majelis Hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Mereka merasa saksi korban yang juga sekaligus pelapor perlu dihadirkan untuk mengungkapkan kebenaran terkait peristiwa penganiayaan tersebut.
Sidang perkara penganiayaan oleh BS itu bakal dilanjutkan pada Selasa (27/4). Sebelumnya sidang juga telah digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi mata yang merupakan warga sekitar di lokasi penganiayaan.
Baca juga: Jaksa hadirkan lima saksi di pengadilan konfirmasi penganiayaan oleh Bahar Smith
Baca juga: PN Bandung gelar sidang Bahar Smith
Baca juga: Polisi segera limpahkan kasus Habib BS ke kejaksaan