Bandung (ANTARA) - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago menyatakan kasus penganiayaan sopir taksi daring yang diduga dilakukan oleh BS sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Kejaksaan Tinggi Jabar sudah memberikan surat dengan kode P21 (lengkap) yang menyatakan bahwa perkara yang ditangani oleh Polda Jabar terkait tersangka-nya Habib BS itu dinyatakan lengkap," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu.
Surat P21 dari Kejati Jawa Barat itu, kata dia, diterima oleh pihaknya pada Selasa (29/12). Adapun kini menurutnya pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat tengah menyiapkan kebutuhan administrasi pelimpahan berkas itu.
Selain itu, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak BS karena saat ini tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu tengah menjalani masa tahanan atas kasus penganiayaan sebelumnya terhadap remaja.
"Bagaimana mekanismenya nanti akan disampaikan oleh baik itu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun dengan kejaksaan nanti," kata dia.
Namun, menurutnya tidak menutup kemungkinan persidangan kasus tersebut digelar di pengadilan setempat yang berada di Bogor. Karena BS sendiri kini tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi menyampaikan diduga ada satu pelaku lainnya yang terlibat penganiayaan sopir taksi itu, selain Bahar.
Kini seorang yang berinisial W itu sudah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Seorang itu diduga terlibat berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
"Kemungkinan (anak buah BS), Hasil keterangan saksi yang hanya mengenal inisial nama Wiro, mudah-mudahan dari BS mengatakan siapa Wiro," ujarnya.
Baca juga: Bahar Smith tolak diperiksa soal penganiayaan sopir taksi
Baca juga: Polda Jawa Barat agendakan pemeriksaan Bahar Smith pekan depan
Baca juga: Polda Jawa Barat belum terima surat perdamaian korban Bahar Smith
Polisi segera limpahkan kasus Habib BS ke kejaksaan
Rabu, 30 Desember 2020 13:50 WIB