Cianjur (ANTARA) - Polisi menangkap seorang residivis penipuan dan pengelapan kendaraan bermotor M alias Iden (35) warga Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, dan dari tangan tersangka petugas mengamankan empat kendaraan roda dua dan barang bukti lainnya.
Kapolsek Pacet AKP Galih Apria di Cianjur, Jumat, mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari sejumlah laporan warga yang menjadi korban, sehingga petugas disebar untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Cianjur.
"Pelaku yang baru bebas beberapa bulan lalu dengan kasus yang sama, berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Cipanas. Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Pacet untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Galih.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial, setelah beberapa kali bertemu, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk membeli tas dan menghilang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku sudah empat kali melakukan aksinya, kendaraan korban dijual ke beberapa tempat dengan harga bervariatif mulai dari Rp2 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
"Berdasarkan pengakuannya telah melakukan beberapa kali penipuan dengan modus yang hampir sama di wilayah hukum Polres Cianjur. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Pihaknya mengimbau warga untuk tidak meminjamkan kendaraan pada orang yang baru dikenal dan tidak memarkir kendaraan sembarangan tanpa dikunci ganda, sebagai upaya terhindar dari tindak penipuan dan pencurian yang juga masih banyak dilaporkan terjadi.
Baca juga: Polisi Cianjur ringkus 8 pencuri kendaraan gunakan senjata api mainan
Baca juga: Polisi Cianjur tangkap pencuri belasan ribu pengait bra
Baca juga: Polisi mengamankan puluhan kendaraan berknalpot bising di Cianjur