Bandung (ANTARA) -
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan, D menyiksa anaknya itu karena ingin kembali dengan mantan istrinya setelah bercerai. Pelaku menyiksa dengan memukul serta menginjak anaknya itu.
"Allhamdulillah Unit PPA (Pelayan Perempuan dan Anak) bersama Resmob Polrestabes Bandung dapat menangkap pelaku beserta barang buktinya," kata dia, di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Menurut dia, sebelumnya D meminta izin kepada mantan istrinya untuk membawa anaknya itu bermain. Alih-alih mengajak bermain, pelaku justru membawa kabur anak tersebut selama 17 hari.
"Dalam video yang kita terima, dia (balita) disiksa, diinjak-injak, dipukuli sampai menangis, memang dibuat menangis dengan harapan ibunya menjadi iba dan menerima kembali mantan suaminya, mantan istrinya itu memang sudah menikah lagi dengan yang lain," kata Mangopang.
"Hasil visumnya menyatakan memang ada kekerasan fisik, ada trauma psikis dari korban ya, masih dipantau oleh tim psikologi oleh Polda Jabar dan Dinas Sosial," katanya.
]
Atas perbuatannya, polisi menjerat D dengan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara. "Ancamannya di atas lima tahun, dan karena pelakunya orangtua kandung, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," kata dia.
Baca juga: Polisi amankan 129 motor yang terobos jalan ditutup di Bandung
Baca juga: Polresta Bandung mulai razia toko minuman keras
Baca juga: Alasan polisi tembak mati pelaku curanmor di Bandung