Bandung (ANTARA) - Aparat Polrestabes Bandung mengamankan 129 sepeda motor yang bergerombol dan menerobos jalan yang ditutup di Jalan Ir H Djuanda (Dago) Bandung.
Kapolsek Coblong Polrestabes Bandung Kompol Hendra Virmanto mengatakan motor yang diamankan itu milik para pemuda yang nongkrong hingga larut malam. Selain mengamankan motor, polisi juga melakukan pembubaran terhadap para pemuda itu.
"Kita biasanya sering imbau supaya membubarkan diri tapi semakin hari semakin ramai makanya kita lakukan penindakan," kaya Hendra di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Mereka, kata Hendra menerobos jalan yang ditutup itu dengan menggeser penghalang jalan. Lalu oknum juru parkir di sekitar lokasi pun membantu upaya penerobosan jalan yang ditutup itu, namun dengan tarif Rp2.000 per motornya.
Menurutnya sebagian dari seratusan motor itu ada yang memasang knalpot bising. Bahkan, kata dia, ada pula motor sport dengan mesin 600 cc hingga 1.000 cc yang turut diamankan di Markas Polsek Coblong.
"Sebagian yang menggunakan knalpot 'racing' atau knalpot berbunyi bising kita tidak keluarkan (disita) dan yang masih orisinil kita lakukan penilangan," ucap Hendra.
Adapun menurutnya Jalan Ir H Djuanda ditutup dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai dari pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Personel-nya pun, kata dia, telah memindahkan sementara fasilitas kursi dan meja yang ada di sepanjang Jalan Dago. Namun, kata dia, para pemuda itu tetap nongkrong hingga mengganggu ketertiban.
"Kalau yang alkohol tidak ditemukan ya, hanya kopi dan rokok kemudian karena tidak ada tong sampah di situ , mereka selalu membuang sehingga membuat kotor," ungkap-nya.
Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat karena saat ini masih dalam situasi pandemik COVID-19.
Baca juga: Pemkot Bandung kaji penataan PKL untuk cegah penularan COVID-19
Baca juga: Dishub Kota Bandung tegaskan penutupan jalan bukan ajang "car free night"
Baca juga: Pemkot Bandung tegaskan langsung bubarkan dan beri sanksi kerumunan