Depok (ANTARA) - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Jawa Barat melakukan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan 'underpass' di Jalan Dewi Sartika dengan nilai Rp30 miliar.
"Terdapat sebanyak 26 bidang tanah yang dibayarkan, kami bebaskan seluas 3.297 meter persegi, dengan anggaran kurang lebih Rp30 miliar," kata Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi'raz di Depok, Jumat.
Dudi mengatakan pembayaran UGK ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses pembangunan underpass. Dengan begitu, pembangunannya dapat segera dilakukan.
"Rencananya pembangunan underpass dimulai tahun ini," jelasnya.
Dia menambahkan pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok pada tahun lalu juga telah melakukan pembebasan lahan di lokasi tersebut. Pada tahap pertama sudah terbebaskan seluas 2.336 meter persegi, dengan total 19 bidang tanah.
"Jadi totalnya lahan yang sudah dibebaskan sebanyak 45 bidang tanah. Dengan luas 5.633 meter persegi," jelasnya.
Guna menyukseskan pembangunan Underpass Dewi Sartika, lanjutnya, perlu pembebasan 78 bidang tanah, atau seluas 8.942 meter persegi. Untuk itu, pada Mei 2020, pihaknya akan melakukan pembayaran tahap ketiga.
"Pemkot akan terus berupaya menyelesaikan target pembebasan lahan yang kemudian dilanjutkan konstruksi fisik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujarnya.
Baca juga: Pembebasan lahan underpass Jalan Dewi Sartika Depok ditargetkan Desember 2020
Baca juga: Pembangunan "underpass" Dewi Sartika Kota Depok segera dilanjutkan
Pemkot Depok bayarkan ganti rugi tanah pembangunan 'underpass' Rp30 miliar
Jumat, 26 Maret 2021 10:02 WIB