Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan memperpanjang interval pemberian vaksin COVID-19 Sinovac untuk kelompok dewasa yang kini disamakan jeda waktunya dengan kelompok lanjut usia (lansia).
"Sekarang ini kan kita sudah mulai sama, antara jumlah vaksinasi lansia dengan jumlah vaksinasi pemberi pelayanan publik. Tentunya pada tempat-tempat tertentu harus berbeda pemberian vaksinasinya, kan agak susah," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dr Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi di Jakarta, Kamis malam.
Menurut dia kebijakan untuk memperpanjang interval pemberian vaksin COVID-19 untuk kelompok dewasa telah disampaikan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/653/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 kepada kepala dinas kesehatan provinsi maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Terdapat tiga poin penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah terkait penggunaan vaksin Sinovac single-dose maupun multi-dose bagi peserta vaksinasi.
Pertama, penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama dan kedua yaitu 28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun). Alternatif ini dapat dipilih dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang menyasar populasi dewasa maupun lansia secara bersamaan.
Kedua, vaksin COVID-19 harus digunakan secepatnya karena memiliki masa pakai yang pendek yaitu enam bulan sejak tanggal produksi. Dibutuhkan monitoring ketat pemakaian vaksin dalam rangka mencegah pemborosan vaksin
Ketiga, optimalisasi indeks pemakaian vaksin dengan tetap menjaga mutu kualitas vaksin. Vaksin COVID-19 produksi PT Biofarma dapat dioptimalkan penggunaannya sampai 11 dosis masing-masing 0,5 ml, sesuai dengan surat Biofarma nomor SD-023.12/DIR/11/2021 tanggal 12 Maret 2021 perihal penjelasan volume vaksin.
Nadia mengatakan kebijakan itu merupakan alternatif penambahan pemberian vaksinasi dosis kedua pada usia 18-59 tahun.
"Hari ini misalnya lansia 500, yang satu lagi usia nonlansia 500, tentunya ini dalam pengelolaannya agak sulit. Sehingga lebih mudah pada tanggal yang sama sekian orang untuk dilakukan vaksinasi. Karena juga mempertimbangkan tenaga vaksinator, pengaturan logistik, dan sebagainya," katanya.
Begitu pula pada daerah yang sulit secara geografis atau transportasinya. "Jadi tentu efektif jumlahnya dijadikan satu," katanya.
Kebijakan tersebut dibuat atas dasar pertimbangan saintifik. "Pada waktu BPOM mengumumkan pada 5 Februari lalu, itu sudah ada izin untuk memberikan tambahan perpanjangan jeda pemberian dosis pertama dan kedua pada usia 18-59 tahun. Itu sudah dikaji BPOM bisa diberikan pada 14-28 hari," demikian Siti Nadia Tarmizi.
Baca juga: 6.389.837 jiwa telah jalani vaksinasi
Baca juga: Kasus positif COVID-19 bertambah 6.107 dan sembuh 4.656 orang
Kemenkes: Interval vaksinasi dewasa dan lansia disamakan 28 hari
Kamis, 25 Maret 2021 21:58 WIB