Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemilihan umum (pemilu) pada bulan April 2021 tidak bisa ditunda dan tetap harus dilaksanakan.
"Waktu Pemilu 2024 tidak bisa ditunda dan harus dilaksanakan. Kalau gubernur, bupati, dan wali kota masih bisa pelaksana tugas, sementara presiden tidak bisa," kata Mendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin.
Belajar dari Pemilu 2019, kata Mendagri, pada prinsipnya terlaksana dengan cukup baik meskipun ada dinamika yang terjadi di tengah masyarakat.
"Situasi kambtibmas dapat dikendalikan, dan tidak terdapat konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan," ujarnya.
Menurut Mendagri, cukup baiknya Pemilu 2019 diukur dengan indikator tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi 81,93 persen atau 192,7 juta warga Indonesia menggunakan hak pilihnya. Pemilu dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dengan 813.336 tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, terdapat 262 sengketa Pemilu 2019 dengan perincian satu sengketa Pilpres, 10 sengketa pemilihan DPD, dan 251 sengketa pemilihan DPR/DPRD.
"Terdapat 866 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas yang sakit. Ini menjadi catatan bagi kita," kata Mendagri.
Ia menyatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 juga dapat menjadi pengalaman untuk pemilu pada tahun 2024. Pilkada digelar di 270 daerah dalam kondisi pandemi COVID-19.
"Kita juga melaksanakan cukup baik, tidak terdapat konflik siginifikan meskipun dengan tantangan di tengah pandemi," kata Tito Karnavian.
Mendagri menyatakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 sangat tinggi sebesar 76,09 persen dari 100 juta pemilih, yang hampir mendekati target KPU pada angka partisipasi sebesar 77,5 persen.
Baca juga: Mendagri terbitkan PPKM Mikro dan Posko COVID-19 di tingkat RT/ RW
Baca juga: Mendagri: Ada tiga syarat kepala daerah boleh mutasi ASN