Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas dugaan kasus korupsi atau suap.
"Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang ASN di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dua ASN tersebut berinisial APA dan DR serta empat orang lainnya, yaitu RAR, AIM, VL dan AS dicegah karena dugaan kasus korupsi. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.
"Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021," katanya.
Dugaan kasus suap yang dilakukan pejabat Ditjen Pajak tersebut sebelumnya juga telah berembus kencang, saat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama sejumlah pejabat tinggi pajak dan Kemenkeu melakukan jumpa pers terkait kasus tersebut pada Rabu (3/3) secara virtual.