Bandung (ANTARA) - Pimpinan manajemen baru Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), John Sumampau, mengungkapkan bahwa Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) menunjukkan kinerja positif dalam kepatuhan pajak sejak dikelola di bawah kepemimpinannya.

Dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan sengketa pengelolaan Bandung Zoo di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, John menyatakan bahwa sejak Maret hingga Juni 2025, pihaknya telah menyetorkan lebih dari Rp1 miliar pajak hiburan kepada Pemerintah Kota Bandung.

“Saya mulai bayar pajak. Pertama kali dalam sejarah yayasan, kita bayar pajak. Di tahun ini, sejak Maret kita sudah bayar Rp1 miliar lebih,” kata John di hadapan majelis hakim.

John menjelaskan bahwa pembayaran pajak dilakukan secara sukarela sebagai bentuk kewajiban atas penggunaan lahan milik negara. 

“Memang standar pajak hiburan di seluruh Indonesia memang harus bayar pajak sebesar 10 persen per bulan,” katanya.

Namun, sejak pertengahan Juli 2025, manajemen baru tidak lagi dapat mengakses dan mengelola Bandung Zoo. Lokasi kembali dikuasai oleh pihak manajemen lama.

“Saat ini kami tidak lagi berada di sana. Kami pilih mengalah demi keselamatan staf kami,” ujar John.

Lebih lanjut, John menyayangkan masih adanya tindakan sepihak dari pihak lain yang sebelumnya berkonflik dengan yayasan. Ia menyebut telah terjadi kesepakatan damai, namun dilanggar.

“Satu bulan yang lalu mereka melakukan lagi. Mereka, kirim ormas, masuk ke dalam, merusak kantor, menduduki kantor kebun binatang. Masuk, mengambil uang lagi hingga mensekap karyawan-karyawan di sana,” katanya.

Adapun pada persidangan tersebut, empat orang dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah Tony Sumampau, John Sumampau, Dina Enggaringtyas dan Keni Sultan yang merupakan manajemen baru di YMT.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkap bahwa pengelolaan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp25,5 miliar.

Dalam uraian dakwaan yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, disebutkan bahwa sejak tahun 1970, pengelolaan lahan Bandung Zoo dilakukan melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemerintah Kota Bandung.



Pewarta: Ricky Prayoga
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026