Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Personel Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menciduk para pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya di berbagai daerah di dalam maupun luar Sukabumi.
"Dari hasil Operasi Jaran Lodaya 2021 yang digelar selama 10 hari dari 22 Februari hingga 3 Maret, kami berhasil menangkap sejumlah terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama menjadi target operasi Satreskrim Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, di Sukabumi, Rabu (3/3).
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu sore, ia menyebutkan selama Operasi Jaran Lodaya 2021 pihaknya berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor dan berhasil menangkap delapan orang tersangka berikut barang bukti sepeda motor curian.
Adapun delapan tersangka berinisial NO (32), JY (25), TR (33), UO (31), RR (27), MIP (29) dan YK (41) serta seorang penadah CK yang masih berusia 25 tahun. Para pelaku kejahatan ini ditangkap di lima lokasi berbeda, yakni dua lokasi Kecamatan Lemburstu, Kota Sukabumi
Kemudian, di Kecamatan Cisaat, Sukaraja, dan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Komplotan pencuri spesialis sepeda motor ini sudah lama menjadi target buruan Tim Buser Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Salah satunya TR, tersangka ini dikenal licin dan sudah enam kali melakukan pencurian di berbagai wilayah dalam dan luar Sukabumi. Dalam melaksanakan aksinya, pemuda berusia 33 tahun itu hanya membutuhkan beberapa detik untuk melarikan sepeda motor yang dicurinya dengan merusak kunci kontak.
"Untuk barang bukti yang kami sita sebanyak enam unit sepeda motor dari berbagai merek, peralatan untuk melakukan kejahatan yakni kunci letter T, kunci yang sudah diruncingkan untuk merusak kunci kontak, pemukul, handphone, dan beberapa STNK,” katanya pula.
Sumarni mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena penyidik masih memintai keterangan dari para tersangka.
Akibat ulahnya itu, CK (25) sebagai penadah kendaraan hasil curian dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan tujuh tersangka lainnya yang bertugas sebagai "pemetik" motor, yakni NO, JY, TR, UO, RR, MIP dan YK dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman penjaranya maksimal sembilan tahun.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap 12 tersangka pencurian sepeda motor
Baca juga: Polres Cianjur dan Sukabumi berkoordinasi untuk penanganan kasus curanmor
Polres Sukabumi Kota ciduk pelaku curanmor yang paling dicari
Kamis, 4 Maret 2021 8:20 WIB