Bogor (ANTARA) - IPB University menemukan adanya 12 potensi risiko yang bisa muncul pada implementasi Undang Undang Cipta Kerja (UU CK) bagi lingkungan, petani, nelayan kecil, dan masyarakat adat.
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IPB University Ernan Rustiadi pada diskusi secara virtual di Bogor, Kamis, mengatakan 12 potensi risiko tersebut ditemukan oleh Tim Kajian IPB yang beranggota 34 pakar pada kajian kritis IPB terhadap konten UU CK.
Menurut Ernan, dengan terbitnya UU CK ada 78 UU asal yang terdampak, dan dari jumlah tersebut IPB fokus melakukan analisis terhadap 30 UU yang terkait dengan sumber daya alam (SDA). "Konten dari 30 UU tersebut kami sandingkan dengan konten dari UU CK dan kami analisis," katanya.
Pada kajian tersebut, kata dia, Tim Kajian IPB melakukan telaah secara obyektif, baik sisi sisi positif maupun potensi resiko, serta dampaknya terhadap lingkungan, petani, nelayan, dan masysarakat adat.
"Hasil kajian tersebut, kami dokumentasikan dalam bentuk buku setebal 107 halaman. Kami fokus menganalisis subyek dan obyek, yakni bidang-bidang dengan lingkungan di semua bab. Kami juga melakukan sintesa dan dokumentasi kebijakan," katanya.
Menurut Ernan, IPB melakukan kajian tinjauan kritis ini didasarkan pada tanggung jawab moral, sebagai lembaga pendidikan yang berkompetensi di bidang agromaritim, sehingga terpanggil untuk memberikan suatu pandangan kritis.
"Tinjauan kritis ini bukan yang pertama. Pada April 2020, IPB juga sudah memberikan masukan tinjauan kritis untuk bidang pertanian. Kali ini, IPB memberikan tinjauan kritis yang lebih mendalam untuk agromaritim," katanya.
Kepala Pusat Kajian Agraria IPB Rina Mardiana, yakni anggota Tim Kajian IPB, menambahkan hasil tinjauan kritis IPB menemukan adanya 12 potensi resiko yang bisa muncul pada implementasi UU CK.
Pertama, rencana detil tata ruang (RDTR) dan bias kota. IPB melihat, pada UU asal yang terdampak, ada pasal-pasal yang terkait dengan desa dihapus. Penataan ruang kawasan desa kemudian diatur dalam aturan turunannya, yakni peraturan pelaksana.
Kedua, resentralisasi kewenangan tata ruang. Di setiap daerah ada aturan daerah mengenai tata ruang, tapi dalam UU CK aturan itu dihapus dan dikendalikan pemerintah pusat.
Ketiga, ancaman degradasi keanekaragaman hayati dan kontaminasi pangan. Keempat, ancaman kedaulatan pangan berbasis impor. Kelima, sentralisasi perizinan berusaha. Keenam, pengarusutamaan investasi dari pada kelestarian lingkungan
Ketujuh, ketidakjelasan definisi subyek dan objek agromaritim. Kedelapan, kerentanan sumber nafkah agraria. Kesembilan, dilema reforma agraria dengan proyek strategis nasional. Ke-10, peningkatan eskalasi konflik dan ketimpangan agraria. Ke-11, liberalisasi pemanfaatan sumber daya (nasionalisme). Kemudian, ke-12, dampak lanjutan dari pelemahan sanksi.
Baca juga: Presiden sebut aspirasi pers ditampung di UU Cipta Kerja
Baca juga: Vaksin dan UU Ciptaker kunci penggerak ekonomi 2021, kata Menko Airlangga
Baca juga: Asosiasi idEA: UU Cipta Kerja gairahkan industri e-commerce Indonesia
IPB University temukan 12 potensi risiko pada UU Cipta Kerja
Jumat, 19 Februari 2021 6:14 WIB