Purwakarta, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyiapkan tindakan tegas bagi pengelola kafe dan restoran nakal yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) serta melanggar jam operasional menyusul diterapkannya Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) di daerah tersebut.
"Mulai pekan depan kami akan menindak tegas pengelola kafe dandi restoran yang tak patuh protokol kesehatan serta PPKM. Sanksinya bukan sekedar teguran atau denda, tapi akan kami tutup," kata Sekretaris Daerah Purwakarta Iyus Permana, di Purwakarta, Rabu.
Ia mengatakan dalam ketentuannya pada PPKM batas waktu operasional kafe atau restoran itu hingga pukul 22.00 WIB, dengan rincian menerima pengunjung sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kemudian pukul 20.00 sampai 22.00 WIB "take away" (dibawa pulang).
Sekda menyampaikan pihaknya sebelumnya telah mengumpulkan para pengelola kafe dan restoran yang ada di Purwakarta untuk menyosialisasikan aturan tersebut, sekaligus memperingatkan sanksi jika mereka melanggar.
Menurut dia, sanksi tegas itu diterapkan sebagai bagian dari upaya Pemkab Purwakarta dalam menindaklanjuti masih adanya kafe yang jam operasionalnya melebihi batas yang ditentukan.
"Sanksi tegas diterapkan dengan harapan agar tidak ada lagi kafe dan restoran yang melanggar ketentuan selama PPKM," katanya.
Iyus Permana menambahkan penerapan PSBB skala mikro itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021.
Sementara itu, sesuai dengan hasil evaluasi gugus tugas pusat melalui provinsi hingga ke tingkat kabupaten, wilayah Purwakarta masih berstatus zona oranye atau dengan level kewaspadaan sedang.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika berharap agar status kewaspadaan ini bisa turun menjadi zona kuning atau setidaknya bisa dipertahankan di zona oranye.
Baca juga: Bupati Purwakarta dapat suntikan pertama vaksin COVID-19
Baca juga: Pemkab Purwakarta terima 3.920 vaksin COVID-19 Sinovac
Baca juga: Ribuan tenaga kesehatan Purwakarta siap divaksin COVID-19
Pemkab Purwakarta tindak tegas pengelola kafe dan restoran langgar PPKM
Kamis, 18 Februari 2021 12:56 WIB