Cianjur (ANTARA) - Gugus Tugas COVID-19 Cianjur, Jawa Barat, mencatat selama libur panjang imlek telah menjatuhkan sanksi denda terhadap 103 orang yang melanggar protokol kesehatan mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu, sebagian besar pelanggar tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat keramaian.
Kasatpol PP Cianjur, Hendry Prasetyadi saat dihubungi, Minggu, mengatakan hingga saat ini tingkat pelanggaran protokol kesehatan masih tinggi, terutama di tempat keramaian, seperti pasar, pusat perbelanjaan dan jalan protokol, terbukti selama dua hari terakhir pihaknya menjaring 103 orang pelanggar.
"sebagian besar tidak menggunakan masker dengan dalih lupa, sehingga mereka dikenakan sanksi denda yang sebagian besar membayar Rp20 ribu. Upaya penerapan denda yang akan masuk ke kas daerah tersebut, sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan Adaptasi Kebisaan Baru (AKB)," katanya.
Hal yang sama juga diterapkan di pos pemeriksaan di obyek wisata dan perbatasan, dimana sebagian besar pelanggar didominasi tidak menggunakan masker, selain mendapat sanksi denda mereka yang melanggar membuat surat pernyataan tidak akan kembali mengulangi kesalahan.
Sedangkan selama pelaksanaan operasi yustisi gabungan di perbatasan yang diperketat selama libur panjang imlek, pihaknya bersama petugas gabungan telah memulangkan lebih dari 100 kendaraan setiap harinya karena tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19 antigen, sedangkan yang membawa surat dapat melanjutkan perjalanan.
"Kalau melihat persentase hanya 10 persen pengendara yang melintas di perbatasan Cianjur, yang menyertai diri dengan surat keterangan. Mereka yang mengantongi surat keterangan bertujuan ke tempat wisata dan mengunjungi keluarga di beberapa kecamatan di Cianjur," katanya.
Pihaknya mengimbau warga dan pendatang untuk sama-sama menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan sekitar agar terhindar dari virus berbahaya yang saat ini menular secara sporadis.
"Kita harus bersama memerangi COVID-19 dengan cara patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus berbahaya," katanya.
Baca juga: Jalan nasional di Cianjur banyak berlubang rawan kecelakaan tunggal
Baca juga: Dinas Pariwisata Cianjur siapkan program pemulihan kunjungan wisatawan
103 pelanggar protokol kesehatan di Cianjur disanksi denda
Minggu, 14 Februari 2021 18:46 WIB