Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat menganjurkan pelaku usaha kuliner memberlakukan layanan daring maupun pemesanan lewat telepon selama diterapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) untuk mencegah penularan COVID-19.
"Bagi rumah makan, warung makan, restoran, dan kedai kopi atau sejenisnya mengutamakan layanan secara langsung drive thru melalui pemesanan secara daring, dan atau dengan fasilitas telepon, layanan antar," kata Bupati Garut Rudy Gunawan melalui siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Kamis.
Imbauan itu tertulis dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/433/Kesra tentang Pelaksanaan PSBM dalam upaya penanganan penyebaran wabah COVID-19.
Dalam surat itu dijelaskan tentang batasan kegiatan usaha termasuk imbauan membatasi layanan di tempat makan sebesar 50 persen dari kapasitas ruang yang tersedia.
"Membatasi layanan di tempat sebesar 50 persen," katanya.
Ia menjelaskan dalam aturan PSBM itu ada perubahan kebijakan jam operasional minimarket atau hypermarket yang sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB berubah lebih lama menjadi pukul 21.00 WIB.
"Waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB," katanya.
Ia menyampaikan pemberlakukan PSBM itu selama 14 hari atau sampai 22 Februari 2021 yang diberlakukan hanya beberapa kecamatan di Kabupaten Garut.
Pemkab Garut juga sudah membentuk tim pelaksana PSBM yang bertugas mengawasi kegiatan masyarakat, termasuk memberi izin keluar masuk warga di daerah yang diterapkan PSBM.
"Memberikan izin tertulis bagi warga yang akan bepergian dari wilayah PSBM yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana," katanya.
Baca juga: 786 personel Polres Garut siaga amankan malam Imlek
Baca juga: Pemkab Garut siapkan aturan pilkades di tengah pandemik COVID-19