Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, mempersiapkan berbagai aturan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 271 desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) agar aman di tengah pandemik COVID-19.
"Sesuai Permendagri dan surat edaran Menteri Dalam Negeri bahwa untuk pelaksanaan maksimal hanya 500 hak pilih yang boleh memilih di satu TPS," kata Bupati Garut Rudy Gunawan di Garut, Kamis.
Ia menuturkan sejumlah aturan yang harus diterapkan dalam pilkades serentak yaitu secara umum mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan menjaga jarak.
Salah satu aturan untuk mencegah kerumunan orang, kata Bupati, yaitu menambah tempat pemungutan suara (TPS) menjadi enam TPS atau lebih untuk satu desa yang melaksanakan pilkades.
Ia menyampaikan pelaksanaan pilkades serentak di Garut akan digelar di 271 desa tersebar di 40 kecamatan dengan jadwal pemungutan suara pada 8 Juni 2021.
Bupati berharap pilkades berlangsung dengan sukses, demokratis, jujur, dan adil yang akhirnya terpilih kepala desa sesuai harapan masyarakat untuk membangun desanya menjadi lebih baik.
"Tentunya harus sukses, sukses dari sisi penyelenggaraan dan dari sisi akses demokrasi masyarakat dengan bebas, jujur, dan adil melaksanakan haknya secara rahasia," ujarya.
Ia menambahkan berdasarkan pengalaman sebelumnya antusias menjadi calon kepala desa cukup banyak, bahkan dalam satu desa bisa mencapai lima orang.
Banyaknya orang ingin ikut serta dalam pilkades itu, kata dia, maka pemerintah menerapkan aturan sesuai dengan undang-undang dalam menentukan calon peserta pilkades.
"Akan mendapatkan lebih daripada lima orang, sehingga diperlukan suatu tes sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Kemendikbud tunjuk Garut percontohan program Sekolah Penggerak
Pemkab Garut siapkan aturan pilkades di tengah pandemik COVID-19
Kamis, 11 Februari 2021 22:42 WIB