Jakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Teheran memulangkan dari Iran dua orang anak buah kapal (ABK) asal Indonesia, yang bekerja di kapal penangkap ikan Farsi, setelah sempat ditahan oleh otoritas Iran.
Dua WNI ABK Kapal Farsi Iran telah kembali ke Indonesia pada 26 Januari 2021 setelah menyelesaikan permasalahan dan memperoleh hak-haknya selama bekerja, menurut keterangan tertulis KBRI Teheran yang diterima di Jakarta, Rabu.
Kedua WNI ABK tersebut adalah Safik Erwanto asal Lampung dan Mohamad Solek asal Cirebon yang telah bekerja selama dua tahun di Kapal Farsi, yakni sebuah kapal penangkap ikan berbendera Iran.
Kapal penangkap ikan Farsi, termasuk para ABKnya, sempat ditahan oleh otoritas Iran di wilayah Chabahar, Provinsi Sistan-Balochistan karena masalah perizinan operasional selama kurang lebih empat bulan.
Setelah berhasil dibebaskan dari tahanan, kedua WNI ABK tersebut berada di bawah perlindungan KBRI Teheran.
Usai memperoleh hak-hak atas kerjanya, termasuk bonus, kedua WNI ABK itu telah menjalani tes COVID-19 pada Selasa (26/1) dengan hasil negatif.
Selanjutnya, Safik dan Solek kembali ke Indonesia dan akan tiba di Jakarta pada Rabu, 27 Januari 2021.
Baca juga: Iran izinkan penggunaan vaksin Sputnik V dari Rusia
Baca juga: 5 WNI ABK Ruby yang ditahan Iran bebas, kembali ke Tanah Air