Jakarta (ANTARA) - Sebanyak lima orang warga Indonesia pekerja kapal Ruby telah keluar dari penjara di Minab, Provinsi Hormozgan, Iran pada 6 Januari, serta kembali ke Indonesia, Senin (18/1), menurut penyataan resmi KBRI Teheran.
Sebelumnya, kelima anak buah kapal (ABK) atas nama Agung Setiyawan, Amir, Adi Wiranata, Jessy Putra Agung Lahopang, dan Juni Rinald ditahan otoritas Iran pada Maret 2020 atas tuduhan terlibat penyelundupan minyak yang dilakukan kapal Ruby.
"Setelah melalui proses hukum selama sembilan bulan, pada tanggal 14 Desember 2020, Hakim Pengadilan Jask, Provinsi Hormozgan, akhirnya membebaskan mereka dari tuduhan penyelundupan minyak," kata KBRI Teheran dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
"KBRI Teheran senantiasa terus memantau perkembangan dan menyediakan bantuan hukum dalam proses penanganan kasus kelima WNI tersebut hingga saat pembebasan mereka," tulis KBRI menambahkan.
Sepekan usai keluar dari tahanan, pada 12 Januari, lima WNI tersebut tiba di Ibu Kota Teheran dan mendapat akomodasi untuk menjalankan protokol kesehatan mencegah COVID-19, termasuk dua kali tes usap, kata KBRI.
"Mereka dalam kondisi baik dan sehat, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia tanggal 18 Januari 2021," demikian KBRI Teheran.
Baca juga: Latihan militer, Iran tembakkan rudal balistik jarak jauh ke Samudera Hindia
Baca juga: Iran belasungkawa kepada Indonesia atas kecelakaan pesawat Sriwijaya Air
5 WNI ABK Ruby yang ditahan Iran bebas, kembali ke Tanah Air
Senin, 18 Januari 2021 11:12 WIB