Cirebon (ANTARA) - Bupati Cirebon, Jawa Barat Imron meminta penegak hukum untuk bisa menerapkan hukuman kebiri kimia bagi oknum marbut masjid yang telah mencabuli 13 anak di bawah umur.
"Saya sangat setuju sekali, jika tersangka diberikan hukuman kebiri," kata Imron di Cirebon, Jumat.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan predator seksual anak berinisial NF (51) sangat biadab, apalagi perbuatan tersangka dilakukan di sekitar masjid yang memang suci.
Untuk itu dia sangat setuju dengan hukuman kebiri yang diberikan kepada tersangka tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, agar bisa memberi efek jera bagi siapa saja.
"Perbuatan tersangka sangat keji, apalagi dilakukan di dalam masjid dan harus dihukum berat," katanya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pengurus masjid di wilayah Kabupaten Cirebon lebih berhati-hati lagi dalam menerima seseorang untuk menjadi marbut.
Harus tahu seluk beluk orang tersebut, agar kejadian kali ini tidak lagi terjadi di kemudian hari. Padahal marbut masjid itu merupakan pelayanan masyarakat dalam segi agama, sehingga harus mencerminkan karakter yang baik terutama di dalam lingkungan masjid.
"Kami imbau kepada semua pengurus masjid agar bisa lebih selektif lagi. Jangan sembarangan orang diterima," ujarnya.
Kepolisian Resor Kota Cirebon menangkap tersangka perbuatan cabul kepada 13 anak di bawah umur yang merupakan seorang marbut masjid dan atas perbuatannya tersebut, polisi akan menerapkan PP terkait kebiri kimia.
Bupati Cirebon: oknum marbut cabuli 13 anak harus dihukum kebiri
Jumat, 22 Januari 2021 18:52 WIB