Bogor (ANTARA) - Wali Kota Bogor Bima Arya menyerahkan buku nikah kepada 54 pasangan suami-istri peserta itsbat nikah massal di GOR Indoor di Komplek GOR Pajajaran Kota Bogor, Rabu.
Sidang itsbat nikah massal diinisiasi oleh Kerukunan Warga Bogor (KWB) dan diselenggarakan bersama dengan Pemerintah Kota Bogor untuk membantu pasangan suami-istri warga Kota Bogor yang telah sah menikah secara agama, tapi belum tercatat oleh Negara, karena kendala biaya dan administrasi.
"Saya memberikan apresiasi kepada KWB yang telah menggagas itsbat nikah massal, apalagi dalam situasi pandemi COVID-19," katanya.
Menurut Bima Arya, dilaksanakannya itsbat nikah massal, membantu dan memudahkan bagi para pasangan suami-istri yang mengikuti sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Bogor dan telah menerima buku nikah untuk mengurus segala macam dokumen pribadi.
Dengan diterimanya buku nikah ini, kata Bima, maka pasangan suami-istri yang menerimanya, dapat mengurus dokumen administrasi kependudukan dan lainnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Itsbat Nikah Massal dari KWB, Dudi Mauludi, mengatakan, rangkaian itsbat nikah massal ini sudah dimulai sejak Agustus 2020 dengan sosialisasi kepada warga se-Kota Bogor.
Dudi menjelaskan, semua KWB menargetkan dapat menyelenggarakan itsbat nikah massal untuk 200 pasangan suami-istri yang belum memiliki buku nikah. Namun, karena situasi pandemi, hanya 103 pasangan yang mengambil formulir.
Dari jumlah tersebut, kata dia, hanya 69 pasangan yang mengembalikan formulir. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, hanya 54 pasangan yang memenuhi persyaratan untuk bisa diajukan permohonan nikah itsbat ke Pengadilan Agama Bogor.
Inisiator itsbat nikah masal yang juga sekretaris KWB, Anita Primasari Mongan, mengatakan, kegiatan itsbat nikah massal sudah dilaksanakan sejak tahun 2019.
Pada kesempatan tersebut, Anita atas nama KWB menyatakan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan itsbat nikah massal, sehingga dapat terlaksana dengan baik.
Baca juga: Wisatawan ke Kota Bogor harus tunjukkan hasil tes antigen yang negatif
Baca juga: Pemkot Bogor perpanjang PSBMK hingga 8 Januari 2021