Cirebon (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, masih belum menerapkan aturan untuk tes antigen bagi para penumpang dan masih menggunakan tes cepat corona.
"Kami belum menerapkan (tes antigen) karena memang belum ada aturan resminya," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon, Jumat.
Luqman mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima peraturan yang menyatakan bahwa penumpang kereta harus tes antigen.
Menurut dia, KAI Cirebon masih mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 14/2020 dan SE Gugus Tugas COVID-19 Nomor 9 tahun 2020.
"Di mana masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas COVID-19 minimal 'rapid test' yang masih berlakunya 14 hari sejak diterbitkan," ujarnya.
Namun, lanjut Luqman, ketika peraturan tes antigen itu telah ditetapkan, maka pihaknya juga akan mengikuti aturan yang ada.
Karena KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Sehingga jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan, maka pihaknya akan mengikuti ketetapan.
"Kami akan mengikuti ketika aturan itu ada. Namun sampai saat ini yang berlaku masih tes cepat," katanya.
Baca juga: Wali Kota Cirebon Nashrudin pastikan sanksi tegas bagi pelanggar prokes
Baca juga: Kasus meninggal akibat COVID-19 di Cirebon bertambah empat orang