Cianjur (ANTARA) - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, akan mencabut izin tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama pandemi dilarang buka karena dinilai rentan terjadi penularan COVID-19.
"Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk mengcroscek kalau ada yang membandel dengan tetap beroperasi, kalau masih beroperasi izinnya akan dicabut. Selama pandemi tidak ada izin beroperasi untuk tempat hiburan," kata Pjs Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim saat dihubungi Minggu.
Ia mengimbau agar berbagai pihak di Cianjur, termasuk pengusaha tempat hiburan malam ikut serta membantu pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus berbahaya yang sejak satu bulan terakhir meningkat jumlahnya dengan cara tidak dulu menjalankan aktifitas karena akan mengundang kerumunan orang.
Saat terjadi kerumunan, katanya, tingkat penularan akan cukup besar, sehingga pihaknya akan menindak tegas setiap tempat atau pelaku yang melanggar protokol kesehatan berkoordinasi dengan Polres Cianjur.
"Satpol PP sebagai penegak perda akan menutup tempat hiburan malam yang membandel, berkoordinasi dengan kepolisian, kalau masih tetap membandel akan dicabut izin usahanya," kata Dudi.
Sebelumnya tiga tempat hiburan malam di Cianjur yang masih beroperasi, dirazia petugas dari Polres Cianjur. Tidak hanya mengamankan puluhan botol minuman keras, petugas juga mengamankan lima orang pengguna narkoba dan telah dinyatakan positif dari hasil tes urine.
Kasat Narkoba Polres Cianjur Iptu Ali Jupri mengatakan tidak hanya melanggar protokol kesehatan, sebagian besar tempat hiburan malam di Cianjur tidak mengantongi izin menyediakan minuman beralkohol dan kerap dijadikan tempat transaksi dan memakai narkoba.
"Terbukti di ruang karoke Balqis, kami menemukan alat hisap sabut dan korek api yang sudah tidak utuh, besar kemungkinan tempat karoke dijadikan tempat transaksi dan memakai narkoba. Kami akan menindak tegas kalau masih ada yang tetap beroperasi selama pandemi," katanya.
Baca juga: Diskoperindag Cianjur dorong pemulihan ekonomi bagi UMKN selama pandemi
Baca juga: Lima orang positif narkoba diamankan polisi dari tempat hiburan Cianjur
Pemkab Cianjur cabut izin tempat hiburan malam yang bandel beroperasi
Minggu, 29 November 2020 17:44 WIB