Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Aji Erlangga mengatakan pemerintah optimistis Program Bantuan Presiden (Banpres) untuk UMKM tahap satu dan dua dapat menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro pada akhir tahun.
"Realisasi Program Banpres UMKM hingga saat ini sudah mencapai 79,61 persen dari total 100 persen yang ditargetkan selesai pada 31 Desember 2020,” kata Aji Erlangga, melalui siaran pers KSP, di Jakarta, Rabu.
Bantuan Presiden untuk sektor UMKM bertujuan memberikan stimulus modal bagi para pelaku usaha mikro agar usaha dan bisnis terus berjalan di tengah pandemi dan membantu mengurangi angka kemiskinan maupun pengangguran.
Hal tersebut sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo agar pelaku UMKM bisa bertahan dan tidak terimbas pandemi COVID-19.
"Program Banpres Produktif Usaha Mikro tahap kedua dibagikan kepada masyarakat pelaku UMKM di Indonesia dengan total Rp28,8 triliun untuk 12 juta pelaku usaha mikro,” ujar Aji.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menurut survei Asian Development Bank (ADB), BPUM paling tepat dan paling dibutuhkan oleh UMKM karena pendapatan sektor itu banyak yang turun.
Program ini cepat terserap dengan dukungan perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), koperasi, pemda, dan Kementerian/Lembaga (K/L) yang melakukan pendampingan.
Aji menambahkan selama masa pandemi, separuh UMKM terpaksa menutup usahanya dan setengah sisanya harus berjuang dengan omzet yang turun drastis.
Berdasarkan survei ADB, 88 persen UMKM di Indonesia tidak memiliki kas dan tabungan.
“39 persen UMKM bahkan harus mengandalkan keuangannya berdasarkan belas kasihan pinjaman saudara. Banpres UMKM ini diharapkan bisa jadi solusi konkret,” ujar Aji.
Baca juga: Diskop Cirebon: Jumlah UMKM naik signifikan saat ada Banpres
Baca juga: 89.461 UMKM Kabupaten Cirebon dapat Banpres Produktif
Baca juga: Wapres sebut program bantuan UMKM tetap dianggarkan di 2021
Pemerintah optimistis Banpres UMKM jangkau 12 juta pelaku usaha
Rabu, 18 November 2020 16:30 WIB