Tasikmalaya, 9/3 (ANTARA) - Seorang istri Ny. Tita Rosita (43) korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, terpaksa dilaporkan kepada pihak berwajib ke kantor Polresta Tasikmalaya, Selasa.
Tita mengaku suaminya berinisial DS (58) warga Kampung Nagarakasih RT 02 RW 04 Kelurahan Kersanagara, Kecamatan Cibeureum, kota Tasikmalaya, sering melakukan aksi pemukulan dan ancaman pembunuhan terhadap dirinya maupun anak-anakanya.
Kedatangannya ke kantor Polisi berharap tindakan kekerasan dan mengancam keselamatan jiwa dan anaknya oleh suaminya dapat ditindak oleh polisi secara hukum.
Tita menerangkan tindakan kekerasan dan ancaman yang menimpanya bukan kali pertama terjadi dalam rumah tangganya yang sudah dijalani lebih dari 20 tahun.
Tindakan kekerasan terakhir yang dilakukan suaminya, kata Tita yakni menimpa anaknya bernama Candra (6) salah satu dari delapan anaknya yang dipukul dengan sepotong bambu.
Laporan tindakan kekerasan rumah tangga yang dialami Tita kepada pihak kepolisian sudah dilakukan sebelumnya pada 23 Februari 2010, namun polisi belum mengamankan suaminya.
Namun, ia merasa bersyukur ketika laporan yang kedua kalinya kepada pihak berwajib setelah hasil penelusuran akhirnya DS diamankan di rumahnya.
Sementara itu, dihadapan petugas, DS menerangkan laporan yang diadukan istrinya tentang tindakan kekerasan yang dilakukannya merupakan rasa kesal terhadap istri dan anak-anaknya yang susah diatur.
Menurut dia, istrinya membuat jengkel karena selalu meminta akan menggadaikan sertifkat rumah meskipun sudah beberapa kali dilarang, sedangkan anaknya selalu rewel sehingga sesekali diberi pelajaran dengan dipukul.
"Saya akui memukul dia, namun hal itu dilakukan untuk mendidik mereka," kata DS kepada polisi.
Sementara itu, Tita yang dimintai keterangan petugas tetap bertekad permasalah kekerasan rumah tangga yang dilakukan suaminya agar diproses sesuai hukum dan dipenjarakan dengan harapan bisa jera.
Tita menegaskan kepada kepolisian, untuk menjalani keluarganya dirinya yakin mampu membesarkan delapan anaknya meskipun tanpa suaminya yang sebelumnya menjadi tulang punggung keluarga.
"Meskipun suami saya sudah tidak bisa diandalkan, saya masih sanggup membesarkan anak-anak," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Harso Pudjo Hartono, menjelaskan DS dijerat pasal berlapis yakni pasal 80 no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dan pasal 44 no 23 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman minimal 9 tahun penjara.
"Ancaman kurungan penjara ini cukup berat, apalagi dirinya telah melakukan sejak puluhan tahun," katanya.
Feri Purnama
KORBAN KDRT LAPORKAN SUAMI KE POLISI
Rabu, 10 Maret 2010 7:36 WIB