Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Polda Jabar telah menghentikan penyidikan terhadap dua kasus Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang diproses di Polda Jabar.
"Informasi yang kami dapatkan demikian (telah dikeluarkan SP3)," ujar Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Perkara tersebut soal dugaan penodaan Pancasila. Awalnya Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq terkait ceramah Rizieq yang dianggap menodai Pancasila. Perkara itu dilaporkan pada 27 Oktober 2016.
Kasus berikutnya yakni dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam sampurasun yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat - Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015.
Menurut Awi, tidak ditemukan bukti baru dalam dua kasus tersebut sehingga proses hukum pun tidak dilanjutkan.
"Karena di sana infonya demikian," katanya.
Pada Selasa, Rizieq dan keluarganya tiba di Indonesia usai menetap di Arab Saudi sekitar tiga tahun.
Rizieq mengatakan kepulangannya ke Tanah Air untuk merevolusi akhlak umat Islam Indonesia.
Di hadapan para pendukungnya, Rizieq mengatakan ingin berjuang bersama umat muslim di negeri ini.
"Saya pulang agar bisa berjuang bersama dengan umat Indonesia. Maka itu kepulangan kali ini tidak lain, tidak bukan, saya serukan umat Islam Indonesia agar sama-sama revolusi akhlak. Setuju?" kata Rizieq.
Baca juga: Rizieq Shihab disambut para pengikutnya di kediamannya
Baca juga: Polda minta warga Jabar tertib saat jemput Habib Rizieq
Baca juga: Menko Polhukam: Pemerintah tak halangi kepulangan Rizieq Shihab
Tak ada bukti baru, dua kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar dihentikan
Rabu, 11 November 2020 5:18 WIB