Cianjur (ANTARA) - Bawaslu Cianjur, Jawa Barat, melayangkan surat teguran terhadap dua pasangan calon peserta Pilkada Cianjur 2020, yang dinilai melanggar protokol kesehatan saat melakukan kampanye tatap muka yaitu pasangan nomor 1 Toha-Ade Sobari dan pasangan nomor 4 Lepi-Ganjar.
Komisioner Bawaslu Cianjur, Hadi Dzikri Nur di Cianjur Selasa, mengatakan surat peringatan tersebut dilayangkan pada penanggung jawab pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 4 karena dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan saat melakukan kampanye tatap muka seperti tidak menggunakan masker dan berkerumun.
"Surat peringatan dilayangkan untuk penanggung jawab acara pasangan Toha-Ade saat melakukan kampanye terbuka di Kecamatan Campakamulya dan pasangan Lepi-Gilar saat melakuan kampanye terbuka di Kecamatan Kadupandak," ungkap dia.
Pihaknya akan terus memberikan teguran baik secara lisan atau tertulis guna mengingatkan pasangan calon untuk menerapkan protokol kesehatan ketat selama melakukan kampanye karena termasuk dalam peraturan pemilu, serta untuk memutus rantai dan mencegah terjadinya klaster COVID-19 selama pilkada.
"Kalau masih melakukan pelanggaran, atas beberapa kali teguran yang dilayangkan, kami akan membuat laporan dan diteruskan ke Gakumdu untuk dilakukan tindakan sesuai dengan hukum," tutur-nya.
Sementara Ketua KPU Cianjur, Selly Nurdinah, mengatakan hingga saat ini, pihaknya tidak berhenti untuk mengimbau pasangan calon peserta pilkada yang terdiri empat pasangan calon, nomor urut 1 Toha-Ade, nomor urut 2 Oting-Wawan, nomor urut 3 Herman-Mulyana dan nomor urut 4 Lepi-Gilar, untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Bahkan pihaknya untuk kesekian kalinya, melayangkan surat imbauan agar pasangan calon tersebut, benar-benar memperhatikan protokol kesehatan selama menggelar kampanye terbuka atau tatap muka guna memutus rantai penyebaran virus berbahaya sesuai dengan peraturan dalam pemilihan.
"Hari ini, kami akan melayangkan surat imbauan terkait penerapan protokol kesehatan ketat yang harus dilakukan pasangan calon yang tetap menggelar kampanye tatap muka, tidak hanya terkait penggunaan alat pelindung diri (APD) termasuk jumlah peserta disetiap kampanye tatap muka yang harus dibatasi," tutur-nya.
Hingga saat ini, tambah dia, pihaknya belum mendapat laporan adanya pelanggaran yang dilakukan peserta pilkada karena ranah-nya Bawaslu Cianjur. Namun, pihaknya terus berkoordinasi dan akan melakukan hal yang sama memberikan teguran tertulis kalau ada pasangan calon yang mengabaikan protokol kesehatan selama berkampanye.
Baca juga: KPU Cianjur optimistis tingkat partisipasi meningkat pada Pilkada
Baca juga: Bawaslu Cianjur dalami dua laporan pelanggaran selama tahapan kampanye
Baca juga: KPU Cianjur bentuk tim khusus dampingi pemilih disabilitas