Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras tradisional jenis tuak siap jual di Kampung Tajur, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu.
Kepala Polsek Indihiang, Kompol Didik Rohim membenarkan, polisi telah mengungkap sebuah rumah yang didalamnya terdapat ratusan liter minuman keras tradisional tuak untuk diedarkan di wilayah Tasikmalaya.
"Saat ini minuman keras tersebut sudah kami sita untuk dijadikan barang bukti, seluruhnya ada sekitar 600 liter miras jenis tuak," katanya.
Ia menuturkan, pengungkapan penjualan minuman keras tradisional itu berdasarkan laporan masyarakat yang curiga adanya orang tidak dikenal sering keluar masuk di rumah itu.
Polisi kemudian menyelidiki lebih lanjut laporan itu, hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan menemukan banyak minuman keras yang sudah dikemas dalam jeriken.
"Penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah, karena banyak orang tak dikenal yang keluar masuk ke rumah itu," kata Didik.
Ia menambahkan, personel polisi yang melakukan operasi penggerebekan sempat kesulitan saat mencoba masuk ke rumah tersebut karena pintu dalam keadaan terkunci, hingga akhirnya harus didobrak.
Polisi menduga pemilik gudang sudah mengetahui akan ada penggerebekan, sehingga saat di lokasi kejadian tidak ada pemilik rumah atau orang yang menunggu minuman tersebut.
"Pemilik rumah tidak ditemukan, diduga sudah mencium akan dilakukan penggerebekan dan melarikan diri," katanya.
Selanjutnya barang terlarang itu dibawa untuk dijadikan barang bukti, polisi juga akan menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap peredaran dan kepemilikan minuman tuak itu.
Baca juga: Polisi selidiki miras oplosan yang menyebabkan korban jiwa di Tasikmalaya
Baca juga: Satpol PP Tasikmalaya cegah peredaran minuman keras jelang Tahun Baru
Baca juga: Polisi sita ratusan botol minuman keras siap edar di Kota Tasikmalaya
Polres Tasikmalaya ungkap gudang minuman keras tradisional
Minggu, 1 November 2020 18:37 WIB