"Ya benar (ditangkap)," ujar Komjen Sigit kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menjelaskan bahwa Gus Nur ditangkap di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari.(Ditangkap) di Malang," tutur Brigjen Slamet.
Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan. Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.
Usai unggahan Youtube tersebut, Gus Nur kemudian dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Baca juga: Sugi Nur jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik
Pewarta: Anita Permata DewiEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026