Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti dari 579 perkara dari berbagai tindak pidana umum.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Paryono mengatakan barang bukti itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.
"Pemusnahan ini berdasarkan ratusan perkara yang ditangani Kejari Kabupaten Bandung selama Januari 2018 hingga Desember 2019," kata Paryono, di Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jumat.
Selama periode itu, perkara yang paling banyak ditangani, yakni tindak pidana narkotika terkait UU Nomor 35 Tahun 2009 sebanyak 192 perkara.
Kasus narkotika itu mulai dari penyalahgunaan ganja, sabu-sabu, buprenorfin, ekstasi, dan tembakau sintetis. Menurut Paryono, ada seribuan paket sabu-sabu dan ganja, kemudian ratusan butir narkotika yang dimusnahkan.
"Dari 192 perkara narkotika itu, kita juga memusnahkan 88 ponsel berbagai merek yang menjadi barang bukti pendukung perkara narkotika itu," katanya lagi.
Kemudian, pihaknya juga memusnahkan seribuan butir obat-obatan psikotropika dari 56 perkara tindak pidana psikotropika terkait UU Nomor 5 Tahun 1997.
"Obat psikotropika yang paling banyak kita musnahkan yakni berjenis Xanax Alfrazolam 0,5 miligram sebanyak 349 butir," katanya lagi.
Selain itu, ada pula barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana kepemilikan senjata api, senjata tajam, lalu perkara pemalsuan mata uang, dan tindak pidana pencemaran lingkungan.
Ada pula sebanyak 265 pasang sandal yang dari tindak pidana pemalsuan merek yang memalsukan salah satu merek fesyen pegiat alam terbuka yang memiliki pabrik di wilayah Katapang, Kabupaten Bandung.
"Dengan adanya pemusnahan ini, kami berharap masyarakat lebih sadar agar tidak berbuat pelanggaran atau berbuat tindak pidana," katanya pula.
Baca juga: Pria pembunuh ibu hamil ditangkap Polresta Bandung
Baca juga: Kota-kota favorit untuk staycation dalam libur panjang cakup Bandung