Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Mal Pelayanan Publik milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di pusat perbelanjaan Lotte Mart Cikarang Utara mulai beroperasi, sehingga warga tidak perlu jauh-jauh datang ke masing-masing kantor pelayanan yang dibutuhkan.
"MPP di Lotte Mart saat ini masih dalam tahap soft launching, namun masyarakat sudah bisa menikmati layanan di gerai ini," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Yanyan Akhmad Kurnia di Cikarang, Sabtu.
Yanyan mengaku sejumlah layanan perizinan serta dokumen administrasi kependudukan sudah mulai berjalan di MPP Lotte Mart. Selanjutnya, secara bertahap juga akan membuka layanan pembayaran pajak, bea dan cukai, Samsat, imigrasi, Taspen, Kementerian Agama, hingga perbankan.
"Ada dua instansi yang sudah mulai melayani, yaitu DPMPTSP dan Disdukcapil. Untuk gerai-gerai yang lain akan dibuka secara bertahap," katanya.
Rencananya gerai MPP Lotte Mart Cikarang akan diresmikan secara langsung oleh Menteri PAN-RB dan Bupati Bekasi. Saat ini persiapan masih dilakukan sebelum acara peresmian.
"Langkah soft launching gerai MPP ini dimaksudkan agar tidak ada lagi persoalan saat MPP dioperasikan secara resmi oleh MenPAN-RB," katanya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Sutiaresmulyawan mengatakan keberadaan gerai MPP untuk meningkatkan pelayanan serta mendekatkan diri kepada masyarakat.
"Masyarakat mau meminta pelayanan kadang harus ke instansi. Misalkan mau ke pertanahan harus ke Lippo, mau ke pajak harus ke Cikarang. Nah, kita buat satu tempat agar masyarakat tidak kesulitan dalam mendapatkan pelayanan," katanya.
Gerai MPP tetap membuka layanan meski pandemi COVID-19, namun warga yang ingin memanfaatkan layanan di gerai ini diingatkan agar menerapkan protokol kesehatan.
"Kita nanti akan ada penyekatan antarpemohon dengan pelayan (petugas). Selain itu, juga dilakukan pengecekan suhu tubuh dan alat cuci tangan sudah kita persiapkan," ucapnya.
Gerai Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi juga akan dilengkapi sarana dan prasarana sesuai aturan KemenPAN RB, di antaranya ketersediaan ruang laktasi, arena bermain anak, toilet, pelayanan khusus difabel, mushala, serta ruang tunggu yang nyaman.
Baca juga: Pemkab Bekasi anggarkan Rp2,9 miliar tata Mal Pelayanan Publik
Baca juga: Bekasi melaunching aplikasi layanan publik Bebunge