Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.
"Hari ini, Rabu, 7 Oktober 2020 penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut digelar di Aula Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Tujuh saksi yang dipanggil, yaitu Staf Bisnis Legal Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Banjar Galih Achmad Nugraha, Staf Bagian Bisnis (Kredit) Bank BJB Banjar Boyke Dewangga Putu Uci, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Banjar atau Kabid SDA Dinas PUPR Banjar 2013-2016 Agus Saripudin.
Selanjutnya, Pemilik CV Jaya Konstruksi, CV Tunjung Sari, dan CV Puncak Asih Bayu Kusuma, Artri berprofesi mengurus rumah tangga, Direktur PT Cahaya Kristal Putra Dadang Alamsyah, dan Staf Keuangan di RSU Banjar Patroman Fitriah.
Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Namun dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih pada Rabu (12/8).
Saat itu, penyidik KPK mengonfirmasi Ade perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.
Baca juga: Delapan saksi kasus proyek Dinas PUPR Kota Banjar dipanggil KPK
Baca juga: Wali Kota Banjar dikonfirmasi bisnis yang dikerjakan keluarganya
Baca juga: KPK panggil Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih