Cibinong, Bogor (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendapat evaluasi dari Bupati Bogor, Ade Yasin agar tidak lagi menuai kontroversi pada penertiban protokol kesehatan COVID-19 yang dinilai menekankan tindakan represif.
"Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menegakkan aturan protokol kesehatan COVID-19 jangan represif agar tidak muncul kesan negatif," kata bupati di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (6/10).
Ia meminta jajaran Satpol PP agar mengedepankan tindakan yang humanis dalam menegakkan protokol kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Alasannya, Satpol PP Kabupaten Bogor tercatat beberapa kali menuai kontroversi saat menindak pelanggar aturan bermasker, seperti memasukkan pelanggar ke mobil ambulans berisi keranda, menandu pelanggar ke pemakaman, dan terakhir memborgol pelanggar.
Selain dianggap tidak humanis, kata dia, berbagai tindakan itu tidak berdasarkan landasan hukum yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pra-adaptasi kebiasan baru (PSBB pra-AKB).
Ia menjelaskan ada empat jenis sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu teguran lisan, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum, sanksi sosial bersifat mendidik, dan sanksi denda senilai Rp100 ribu.
Bupati juga menyarankan Satpol PP Kabupaten Bogor agar melibatkan sejumlah elemen masyarakat dalam menegakkan aturan PSBB pra-AKB dan protokol kesehatan.
"Agar efektif, ajak dan libatkan masyarakat maupun ormas dalam melaksanakan sosialisasi, serta patroli dengan membentuk satgas khusus untuk mendampingi Satpol-PP," demikian Ade Yasin.
Baca juga: Anggota DPRD protes Satpol PP Kabupaten Bogor borgol pelanggar aturan bermasker
Baca juga: Polisi dalami kasus oknum Satpol PP Bogor tendang mahasiswa
Baca juga: Satpol PP Kota Bogor maksimalkan personel laksanakan sanksi pelanggar PSBB